- Beranda
- Berita dan Politik
Korupsi Pengadaan Al-Quaran, Sejumlah Mantan Anggota DPR Diperiksa KPK
...
![blizzard000](https://s.kaskus.id/user/avatar/2017/01/05/avatar9512599_2.gif)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
TS
blizzard000
Korupsi Pengadaan Al-Quaran, Sejumlah Mantan Anggota DPR Diperiksa KPK
Rabu, 10 Mei 2017 11:27 WIB
![Korupsi Pengadaan Al-Quaran, Sejumlah Mantan Anggota DPR Diperiksa KPK](https://dl.kaskus.id/cdn2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/febri-diansyah_20170503_121350.jpg)
Febri Diansyah
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah kemarin Selasa (9/5/2017) Fahd El Fouz (FEF) diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Al-Quran di Kemenag.
Kali ini penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan para para saksi untuk diperiksa bagi tersangka Fahd El Fouz yang juga Politikus Golkar tersebut.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan ada tiga saksi yang diperiksa yakni Nurul Iman Mustofa, mantan anggota DPR RI periode 2009-2014 dan Priyo Budi Santoso, mantan wakil Ketua DPR RI periode 2009-2014.
"Selain itu kami juga periksa saksi Dewi Coryati, ibu rumah tangga ," ujar Febri.
Informasi yang dihimpun, Dewi Coryati ternyata adalah mantan anggota DPR RI dari fraksi PAN 2009-2014. Dewi yang kala itu duduk di komisi VIII turut diperiksa karena ia menandatangani pengesahan anggaran pengadaan Al-Quran di APBN 2011, menurutnya semua berjalan sesuai prosedur .
Untuk diketahui, Fahd El Fouz telah ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Guntur, Jakarta Selatan untuk kepentingan penyidikan. Fahd El Fouz yang juga Ketua Angkatan Muda Partai Golkar merupakan tersangka ketiga dalam perkara ini.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 15 tahun penjara serta denda sebesar Rp 300 juta subsider 1 bulan kurungan kepada Zulkarnaen Djabar.
Sementara Dendy Prasetya, yang adalah anak dari Zulkarnaen Djabar dihukum penjara selama 8 tahun denda Rp 300 juta subsider bulan kurungan.
KPK menduga Fahd El Fouz melanggar Pasal 12 huruf b subsidair Pasal 5 ayat 2 jo ayat 1 huruf b, lebih subsidair Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 65 KUHP.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Malvyandie Haryadi
http://www.tribunnews.com/nasional/2...-diperiksa-kpk
![Korupsi Pengadaan Al-Quaran, Sejumlah Mantan Anggota DPR Diperiksa KPK](https://dl.kaskus.id/cdn2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/febri-diansyah_20170503_121350.jpg)
Febri Diansyah
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah kemarin Selasa (9/5/2017) Fahd El Fouz (FEF) diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Al-Quran di Kemenag.
Kali ini penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan para para saksi untuk diperiksa bagi tersangka Fahd El Fouz yang juga Politikus Golkar tersebut.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan ada tiga saksi yang diperiksa yakni Nurul Iman Mustofa, mantan anggota DPR RI periode 2009-2014 dan Priyo Budi Santoso, mantan wakil Ketua DPR RI periode 2009-2014.
"Selain itu kami juga periksa saksi Dewi Coryati, ibu rumah tangga ," ujar Febri.
Informasi yang dihimpun, Dewi Coryati ternyata adalah mantan anggota DPR RI dari fraksi PAN 2009-2014. Dewi yang kala itu duduk di komisi VIII turut diperiksa karena ia menandatangani pengesahan anggaran pengadaan Al-Quran di APBN 2011, menurutnya semua berjalan sesuai prosedur .
Untuk diketahui, Fahd El Fouz telah ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Guntur, Jakarta Selatan untuk kepentingan penyidikan. Fahd El Fouz yang juga Ketua Angkatan Muda Partai Golkar merupakan tersangka ketiga dalam perkara ini.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 15 tahun penjara serta denda sebesar Rp 300 juta subsider 1 bulan kurungan kepada Zulkarnaen Djabar.
Sementara Dendy Prasetya, yang adalah anak dari Zulkarnaen Djabar dihukum penjara selama 8 tahun denda Rp 300 juta subsider bulan kurungan.
KPK menduga Fahd El Fouz melanggar Pasal 12 huruf b subsidair Pasal 5 ayat 2 jo ayat 1 huruf b, lebih subsidair Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 65 KUHP.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Malvyandie Haryadi
http://www.tribunnews.com/nasional/2...-diperiksa-kpk
0
888
7
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
![Berita dan Politik](https://s.kaskus.id/r200x200/ficon/image-10.png)
Berita dan Politik![KASKUS Official KASKUS Official](https://s.kaskus.id/kaskus-next/next-assets/images/icon-official-badge.svg)
671.8KThread•41.5KAnggota
Urutkan
Terlama
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru