- Beranda
- Berita dan Politik
Putusan Ahok Dinilai Jadi Momentum Hapus Pasal Penodaan Agama
...
TS
taikers
Putusan Ahok Dinilai Jadi Momentum Hapus Pasal Penodaan Agama
Quote:
JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Pembelaan Hak Sipil dan Politik, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban TIndak Kekerasan (Kontras) Putri Kanesia mengatakan bahwa putusan sidang Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, bisa menjadi momentum menghapus Pasal 165a KUHP tentang penodaan agama.
Putri berpendapat Pasal 156a KUHP yang dianggap sangat general rentan digunakan mengkriminalisasi seseorang.
"Karena terlalu general, tidak ada batasan-batasan orang tersebut bisa dipenjara. Ini sama dengan kita menolak pasal pencemaran nama baik," kata Putri kepada Kompas.com, Rabu (10/5/2017).
"Jadi bisa menjerat siapapun. Tidak terlepas itu mau Ahok, mau siapalah, garis kanan, garis kiri. Pasal ini bisa membayakan siapapun," kata dia.
Putri berujar, negara bisa menggunakan pasal lain jika ada tindakan seseorang yang bertentangan dengan hukum.
"Ada pasal lain soal penghinaan, ada pasal tindak pidana penghasutan atau hate speech itu ada. Kenapa negara tidak menghukum dengan pasal yang tepat?," lanjut dia.
Untuk itu, ia menegaskan, Pasal 165a KUHP tersebut berbahaya jika masih dipertahankan.
"Jadi kasus ini harusnya digunakan menjadi ruang bagi negara untuk mengevaluasi kembali Pasal 165a di KUHP. Karena sejauh ini revisi UU KUHP kan sedang berlangsung di Komisi III DPR," ungkap dia.
Menurut Putri, pada 19 April 2010, Kontras dengan sejumlah pihak lain, mengajukan uji materi akan Undang-Undang Nomor 1/PNPS/Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.
Namun, uji materi tersebut ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) dengan alasan bahwa, belum ada pasal pengganti jika Pasal 165a dihapuskan.
"Saat itu uji materi kami ditolak karena tidak ada landasan hukum yang lain. Jadi kalau UU ini batal, tidak ada pasal lain yang bisa menjadi pengganti pasal itu dibatalkan sehingga masih perlu dipertahankan," kata dia.
(Baca: Pasal Penodaan Agama pada KUHP Tak Masuk Daftar Revisi)
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama divonis hukuman 2 tahun penjara karena telah terbukti melakukan tindak pidana penodaan agama.
Perbuatan Ahok dinilai memenuhi unsur Pasal 156a KUHP. Vonis hakim ini lebih berat dari tuntutan jaksa.
Jaksa sebelumnya menuntut Ahok dengan hukuman 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun.
Adapun Jaksa sebelumnya mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP. Adapun Ahok didakwa dua pasal, yakni Pasal 156 dan 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
http://nasional.kompas.com/read/2017...penodaan.agama
Putri berpendapat Pasal 156a KUHP yang dianggap sangat general rentan digunakan mengkriminalisasi seseorang.
"Karena terlalu general, tidak ada batasan-batasan orang tersebut bisa dipenjara. Ini sama dengan kita menolak pasal pencemaran nama baik," kata Putri kepada Kompas.com, Rabu (10/5/2017).
"Jadi bisa menjerat siapapun. Tidak terlepas itu mau Ahok, mau siapalah, garis kanan, garis kiri. Pasal ini bisa membayakan siapapun," kata dia.
Putri berujar, negara bisa menggunakan pasal lain jika ada tindakan seseorang yang bertentangan dengan hukum.
"Ada pasal lain soal penghinaan, ada pasal tindak pidana penghasutan atau hate speech itu ada. Kenapa negara tidak menghukum dengan pasal yang tepat?," lanjut dia.
Untuk itu, ia menegaskan, Pasal 165a KUHP tersebut berbahaya jika masih dipertahankan.
"Jadi kasus ini harusnya digunakan menjadi ruang bagi negara untuk mengevaluasi kembali Pasal 165a di KUHP. Karena sejauh ini revisi UU KUHP kan sedang berlangsung di Komisi III DPR," ungkap dia.
Menurut Putri, pada 19 April 2010, Kontras dengan sejumlah pihak lain, mengajukan uji materi akan Undang-Undang Nomor 1/PNPS/Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.
Namun, uji materi tersebut ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) dengan alasan bahwa, belum ada pasal pengganti jika Pasal 165a dihapuskan.
"Saat itu uji materi kami ditolak karena tidak ada landasan hukum yang lain. Jadi kalau UU ini batal, tidak ada pasal lain yang bisa menjadi pengganti pasal itu dibatalkan sehingga masih perlu dipertahankan," kata dia.
(Baca: Pasal Penodaan Agama pada KUHP Tak Masuk Daftar Revisi)
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama divonis hukuman 2 tahun penjara karena telah terbukti melakukan tindak pidana penodaan agama.
Perbuatan Ahok dinilai memenuhi unsur Pasal 156a KUHP. Vonis hakim ini lebih berat dari tuntutan jaksa.
Jaksa sebelumnya menuntut Ahok dengan hukuman 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun.
Adapun Jaksa sebelumnya mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP. Adapun Ahok didakwa dua pasal, yakni Pasal 156 dan 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
http://nasional.kompas.com/read/2017...penodaan.agama
hapuskan
Diubah oleh taikers 10-05-2017 07:21
0
1.2K
Kutip
11
Balasan
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
672.2KThread•41.9KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya