Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

ican1504Avatar border
TS
ican1504
Ahok Divonis 2 Tahun Penjara Gan


Ahok Dijatuhi Hukuman 2 tahun Penjara

PENANEGERI, Jakarta- Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama akhirnya dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim dengan Hukuman 2 Tahun Penjara.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang hanya menuntut hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.

Vonis 2 tahun penjara ini dijatuhkan oleh majelis Hakim dalam sidang yang digelar  di auditorium Kementrian Pertanian Jl RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama karena pernyataan soal Surat Al Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.

Majelis Hakim memutuskan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bersalah dan divonis 2 tahun penjara karena terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pindana sebagaimana dimaksud dalam pasal 156 KUHP.

“Menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penodaan agama, dan menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara” kata hakim ketua Dwiarso Budi Santiarto membacakan amar putusan dalam sidang Ahok di auditorium Kementan, Jl RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5).

Selengkapnya di http://penanegeri.com/ahok-dijatuhi-...tahun-penjara/

emoticon-Wkwkwk emoticon-Wkwkwk emoticon-Takut emoticon-Takut
Diubah oleh ican1504 09-05-2017 04:38
0
1.3K
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.5KThread41.3KAnggota
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.