tribunnews.comAvatar border
TS
MOD
tribunnews.com
Divonis Penjara 2 Tahun, Hakim Perintahkan Ahok Ditahan



TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis terdakwa Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pidana penjara dua tahun.

Majelis hakim berpendapat Ahok terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penmodaan agama.

"Menyatakan tedakwa Ir Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok secara sah dan meyakinn bersaah melakukan pidana pendoaan agama. Menjatuhkan pidana kepda terdakwa Oleh Karena itu pidana penjara dua tahun," kata ketua majelis hakim Dwiarso di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5/2017).

Hakaim kemudian memerintahkan Ahok untuk ditahan. "Memerintahkan terdakwa ditahan," kata hakim.

Sekadar informasi, Basuki jadi terdakwa kasus penodaan agama Islam terkait pernyatannya yang menyinggung Surat Almaidah 51. Basuki telah dituntut hukuman pidana penjara satu tahun dengan masa percobaan dua tahun.

Sumber : http://www.tribunnews.com/metropolit...n-ahok-ditahan

---

Baca Juga :

- Djarot: Putusan Dipertanggungjawabkan Juga Di Hadapan Tuhan

- BREAKING NEWS: Ahok Divonis 2 Tahun Penjara

- Wagub DKI Djarot Harap Ahok Tabah dan Kuat Hadapi Sidang

0
69.7K
955
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Tribunnews.com
Tribunnews.comKASKUS Official
192.2KThread2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.