Kaskus

News

bikinmuntabAvatar border
TS
bikinmuntab
Hakim PN Gresik Tunda Bacakan Putusan untuk Ustad yang Cabuli Anak Didiknya
SURYA.co.id | GRESIK - Syamsul Huda (43) warga Desa Sembung, Kecamatan
Wringinanom, Gresik, yang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan pencabulan terhadap seorang anak didiknya, terus menutupi wajah menggunakan telapak tangan saat berjalan memasuki ruang sidang Candra I diPengadilan Negeri Gresik, Selasa (2/5/2017).



Sesuai agenda sidang, terdakwa yang merupakan seorang ustaz ini akan mendengarkan putusan atas perbuatannya mencabuli anak didiknya berinisial MA (14).
Sebelumnya, predator anak ini terbukti bersalah telah mencabuli korban sebanyak 20 kali. Bahkan atas pengakuan korban, bahwa terdakwa sudah menyetubuhi korban sebanyak dua kali.
Setidaknya, terdakwa telah mencabuli delapan siswi yang merupakan anak didiknya tersebut.
Atas perbuatannya terdakwa melanggar Pasal 81 Ayat 3 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Jaksa Pununtut Umum (JPU) Angga menuntut terdakwa dengan hukuman selama penjara 14 tahun dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan.
Tanpa ada alasan yang cukup jelas Ketua Mejelis Hakim, Heriyanti pihaknya terpaksa memutuskan untuk menunda putusan hukuman terdakwa hingga pekan depan.
"Karena putusan belum siap oleh karena itu sidang ini ditunda," ujar Heriyanti.
Untuk diketahui, aksi bejat terdakwa terbongkar setelah sebagian besar korban rata-rata siswi kelas VI SD itu menceritakan pengalaman pahitnya itu ke orang tuanya.
Tak pelak perbuatan pengecut dan tak terpuji itu dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gresik.
Hasil visum et repertum di RSUD Ibnu Sina menunjukkan ada sobekan selaput darah yang diakibatkan benda tumpul.
Disisi lain, terhitung korban mendapat kekesaran seksual semenjak duduk di kelas V sampai kelas VI sekolah dasar.
Dan rata-rata korban tak berani melawan saat terdakwa melakukan perbuatan asusila itu karena takut.
Terdakwa tercatat telah mempunyai istri namun belum memiliki anak.


judul :

Hakim PN Gresik Tunda Bacakan Putusan untuk Ustad yang Cabuli Anak Didiknya, ini Alasannya


http://surabaya.tribunnews.com/2017/05/02/hakim-pn-gresik-tunda-bacakan-putusan-untuk-ustad-yang-cabuli-anak-didiknya-ini-alasannya
0
630
4
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
695.3KThread59KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.