WARTA KOTA, KUNINGAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta bantuan Kapolri Jenderal Tito Karnavian, untuk mencari dan menangkap Miryam S Haryani , tersangka pemberian keterangan palsu dalam sidang korupsi KTP elektronik.
"Kami secara resmi hari ini mengirimkan surat ke Kapolri, agar Ses-NCB Interpol Indonesia menerbitkan daftar pencarian orang atas nama MSH," ucap Juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (26/4/2017).
KPK meminta bantuan Polri untuk mencari dan menangkap Miryam. Upaya ini diambil karena sebelumnya KPK telah melakukan pemanggilan secara patut dan penjadwalan ulang, namun Miryam tak kunjung datang sampai hari ini.
"Pada pihak-pihak yang mengetahui keberadaan tersangka, harap dapat memberitahukan pada
KPK atau kantor kepolisian setempat," kata Febri.
"Jika ada yang memberikan perlindungan, kami ingatkan hal tersebut memiliki risiko hukum. Selanjutnya kami akan berkoordinasi secara intensif dengan Polri," tambah Febri.
Miryam merupakan tersangka keempat di kasus korupsi e-KTP, setelah Irman, Sugiharto, dan Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Miryam dijerat pasal 22 jo pasal 35 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman 3-12 tahun penjara.
Miryam diduga dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan yang tidak benar di persidangan e-KTP, dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. (*)
janda mahok babik
udah yg didukung kalah,jadi buronan pulak