Quote:
Senin, 24 April 2017 | 18:46 WIB
Ketua MUI KH Ma'ruf Amin (dakwatuna)
JAKARTA, NETRALNEWS.COM - Ketua umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin mengatakan, kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)
bukan lagi menjadi ranah MUI, karena kasus itu kini sudah ditangani oleh para penegak hukum.
Hal itu disampaikan Ma'ruf menanggapi pertanyaan terkait tuntutan ringan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Ahok.
"Menurut saya,
ini yang harus bereaksi itu para ahli hukum, apakah sesuai dengan aturan-aturan hukum,"kata Ma'ruf di Jakarta Pusat, Senin (24/4/2017).
Selain itu, Ma'ruf juga tidak ingin berspekulasi terhadap berat atau ringannya tuntutan terhadap Ahok. Karenanya ia pasrahkan semuanya kepada Allah dan juga masyarakat untuk menilai sendiri kasus tersebut.
"Kita serahkan kepada Allah SWT. Kalau ini benar supaya diberi pahala kalau tidak benar supaya diberi hukuman," ujar Rais Aam PBNU itu.
Sebelumnya, dalam sidang ke-20 kasus dugaan penistaan agama yang digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, pada Kamis (20/4/2017), JPU dalam pembacaan tuntutannya menyatakan Ahok bersalah dan memenuhi unsur Pasal 156 KUHP, karenanya ia dituntut hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.
Reporter : Adiel Manafe
Editor : Y.C Kurniantoro
http://www.netralnews.com/news/megapolitan/read/71108/ini.komentar.bijak.ketua.mui.soal.tuntutan.ringan.ahok
Demikian lah pernyataan sikap ketua MUI..