Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

sangpetualangAvatar border
TS
sangpetualang
Kata Advokat Senior dan Praktisi Hukum Soal Kasus Novel Baswedan
Kata Advokat Senior dan Praktisi Hukum Soal Kasus Novel Baswedan

JAKARTA - Advokat senior, Henry Yosodiningrat, angkat suara terkait kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, beberapa waktu lalu. Menurut Henry, pengungkapan kasus Novel ini bukanlah persoalan mudah.

“Saya tidak mengatakan pengungkapan kasus ini (Novel Baswedan) lambat. Karena dalam penyelidikan atau dalam mengungkap siapa pelakunya bukan persoalan mudah,” tegas Henry saat ditemui di Jakarta, Minggu (23/4).

Meski begitu, pria yang telah malang melintang sebagai penegak hukum selama 38 tahun ini meyakini, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bekerja profesional.

“Karena dalam kasus ini bukan hanya mengungkap siapa pelaku, tapi harus digali lebih jauh, siapa the man behind the scene. Siapa intelectual dader, pelaku yang tidak melakukan perbuatan tapi dia yang mengatur,” tukasnya.

Menurut Anggota Komisi II DPR RI ini, jika polisi hanya mengungkap pelakunya saja, tentu tidak akan menjawab persoalan. Karenanya, dia tetap mengapresiasi kinerja polisi dalam mengungkap kasus Novel Baswedan.

“Saya tetap mengapresiasi keberhasilan Polri yang sedang mengidentifikasi kasus ini,” jelasnya.

Terkait dua orang yang diduga pelaku yang kini tengah ditelusuri pihak kepolisian, Henry pun punya pandangan lain.

“Manusia termasuk polisi adalah makhluk yang tidak sempurna. Jika salah (tidak terbukti), keduanya harus segera dilepas. Direhabilitasi namanya,” tuturnya.

Sementara itu, Praktisi Hukum M. Zakir menjelaskan, dalam menangani sebuah perkara hukum seperti halnya kasus Novel Baswedan, polisi punya Standard Operating Procedure (SOP). Ada hal-hal teknis yang publik tidak boleh menyimpulkan bahwa polisi tidak reaktif.

“Proses hukum di kepolisian itu kan jelas, lebih dulu dilakukan penyelidikan, ketika ada dugaan pelaku yang ditemukan otomatis penyelidikan akan ditingkatkan,” ungkap Zakir saat dihubungi, Minggu (23/4).

Jika dalam pemeriksaan ternyata orang yang diduga pelaku tidak terbukti, kata Zakir, itu sah-sah saja. Sebab kata dia, untuk menetapkan pelaku tidak hanya berdasarkan asumsi atau pendapat semata, tapi harus sesuai dengan peristiwa hukum yang terjadi di TKP.

“Kalau sudah ada yang diperiksa kemudian penyidik tidak bisa menetapkan tersangka pada yang bersangkutan, berarti patut diduga memang dia bukan pelaku yang dimaksud. Mana mungkin dipaksakan. Maka jika atas dasar itu publik menilai kerja polisi tidak cepat atau ragu-ragu atau dianggap tidak jalan proses hukumnya, itu keliru juga,” urai Zakir.

Karenanya, Sekjen Majelis Advokat Muda Nasional Indonesia (Madani) ini meminta publik atau bahkan KPK untuk bersabar. Menurutnya, ketika polisi menerima laporan, kemudian menindaklanjuti, bahkan sudah ada yang diperiksa meski tidak terbukti sebagai pelaku merupakan bentuk respon aktif yang dilakukan penyidik kepolisian dalam menyikapi kasus Novel.

“Kita tunggu saja, saya yakin polisi punya tangung jawab yang besar, punya tanggung jawab moral dalam mengungkap perkara ini,” Zakir memungkasi.


SUMBER

Polling
0 suara
sudah tepatkah langkah POLRI
0
870
0
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.