Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

ican1504Avatar border
TS
ican1504
Polres Aceh Tamiang Ungkap Prostitusi Anak Dan TPPO
PENANEGERI, Aceh Tamiang – Polres Aceh Tamiang (Atam) berhasil mengungkap kejahatan kasus prostitusi anak dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi, Kamis (20/4).

Dalam kasus TPPO tersebut, turut diamankan tujuh orang tersangka dengan peran berbeda masing-masing, Al (22) peran tersangka, RW (14) peran pelaku, NS (16) peran mengenalkan,  ET (14) peran memberikan nomor kontak HP atau perantara, EM (16) peran menjual, NF (17) peran memperkenalkan dan N (16) peran mengantar.

“Semua pelaku adalah warga Aceh Tamiang. Lima sebagai mucikari dan dua lainnya sebagai pelaku prostitusi. Mereka punya peran masing-masing dari mengenalkan sampai menjual,” urai Kapolres Aceh Tamiang AKBP Yoga Prasetyo, SIK dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres setempat, Jumat (21/4) sore.

Menurut Kapolres, pengungkapan jaringan TPPO berawal dari penangkapan Al dan RW yang terbukti melakukan perbuatan mesum di Dusun Satelit Graha, Desa Kebun Tanah Terban, Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang, Kamis (20/4) malam sekitar pukul 21.00 WIB. Dua sejoli yang bukan muhrim ini ditangkap oleh personel Satpol PP dan WH serta perangkat desa setempat. Kemudian keduanya diserahkan ke Polres Aceh Tamiang.

Selanjutnya Unit PPA dan Unit Opsnal Satreskrim Polres Atam melakukan pengembangan kasus yang diduga prostitusi anak dan TPPO tersebut. Dari keterangan Al, dia mengenal dan memesan RW dari ET dan NS yang merupakan teman RW dengan tarif boking Rp 350 ribu.

“Dari pengakuan RW, sudah melakukan hubungan badan sebanyak lima kali dengan beberapa orang dalam waktu berbeda. Para pelaku memboking RW melalui temannya yaitu ET, NS, NH, EM dan NF, yang semuanya masih usia pelajar. Mereka sebagai perantara/mucikari mendapat komisi Rp 100 ribu diambil dari tarif RW yang berkisar Rp 350 ribu,” papar Yoga.

Sejumlah barang bukti yang disita dari para pelaku yakni, enam unit ponsel dan uang hasil prostitusi senilai Rp 350 ribu.

“Modus operandinya, tersangka menjanjikan uang tunai agar korban mau diajak bersetubuh. Para tersangka dijerat Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 81 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 35/2014 tentang Perlindungan anak dan Pasal 2 UU RI Nomor 21/2017 tentang TP Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tandas Kapolres.



http://penanegeri.com/polres-aceh-ta...anak-dan-tppo/



Edannn !!!!, semakin rusak moral generasi penerus.
0
1.1K
2
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.5KThread41.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.