• Beranda
  • ...
  • Gatra.com
  • KPK Periksa Komisaris PT Pirusa Soal Suap Penjualan Kapal Perang

gatra.comAvatar border
TS
gatra.com
KPK Periksa Komisaris PT Pirusa Soal Suap Penjualan Kapal Perang


Jakarta, GATRAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Komisaris PT Pirusa Sejati, Apik Chakib Rasjidi, untuk dimintai keterangan dalam kasus suap fee agensi penjualan dua kapal perang Strategic Sealift Vessel (SSV) dari PT PAL Indonesia ke Kementerian Pertahanan Filipina.

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, di Jakarta, Selasa (18/4), mengatakan, penyidik akan memeriksa Apik Chakib Rasjidi sebagai saksi. "Saksi untuk tersangka AC [Arief Cahyana, General Manager Treasury PT PAL]," ujarnya.Selain Apik, penyidik KPK juga memanggil tiga orang lainnya dari PT Pirusa Sejati juga untuk dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Arief Cahyana. Mereka adalah M Chaeruddin dan Pandu Baruno Putro selaku tenaga pemasaran PT Pirusa Sejati, serta Firdaus selaku staff bagian Treasury PT Pirusa Sejati.PT Pirusa Sejati diduga terlibat dalam kasus suap fee agensi kepada jajaran direksi PT PAL, karena perusahaan ini diduga menampung uang dari Ashanti Sales Inc, agen penjualan dua kapal SSV yang diproduksi PT PAL.Dugaan keterlibatan PT Pirusa Sejati ini mengemuka setelah Direktur Umum-nya Agus Nugroho, menjadi perantara suap Ashanti Sales (AS) Inc kepada jajaran direksi PT PAL Indonesia. KPK sudah menggeledah kantor PT Pirusa Sejati.Dalam kasus suap fee agensi penjualan dua kapal perang dari AS Inc kepada petinggi PT PAL Indonesia ini, KPK telah menetapkan 4 orang tersangka yakni Direktur Utama (Dirut) PT PAL Indonesia, M Firmansyah Arifin; Direktur Keuangan PT PAL Indonesia, Saiful Anwar; General Manager (GM) Treasury PT PAL, Arief Cahyana; dan Direktur Umum PT Pirusa Sejati, Agus Nugroho selaku perantara suap AS Inc.Suap ini terbongkar setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Petugas mengamankan uang sejumlah US$ 25,000 sebagai suap dari AS Inc untuk para pejabat PT PAL Indonesia.Dalam perjanjian penjualan dua kapal SSV buatan PT PAL Indonesia tersebut, AS Inc mendapatkan fee sebesar 4,75% dari kontrak penjualan senilai US$ 86,96 juta. Tapi ternyata, 4,75% itu sudah mencakup fee untuk oknum pejabat PT PAL sejumlah 1,25%.Atas perbuatan tersebut KPK menyangka Agus selaku pemberi suap melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.Sedangkan terhadap penerima suap, yakni Firmansyah, Arief, dan Saiful Anwar, KPK menyangkanya melanggar Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Reporter: Iwan Sutiawan

Sumber : http://www.gatra.com/hukum/257208-kp...n-kapal-perang

---


- KPK Belum Periksa 4 Tersangka Kasus PT PAL Karena Belum Ada Pengacara
0
649
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Gatra.com
Gatra.comKASKUS Official
36.1KThread425Anggota
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.