gatra.comAvatar border
TS
gatra.com
KPK Periksa 3 Saksi Kasus Suap Satelit Monitoring Bakamla


Jakarta, GATRAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil tiga orang untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus suap pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) yang membelit tersangka Nofel Hasan.

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, di Jakarta, Selasa (18/4), mengatakan, ketiga saksi untuk Kabiro Perencanaan dan Organisasi Bakamla ini berasal dari pihak swasta."Hari ini kami periksa tiga saksi untuk tersangka NH. ‎ Mereka yakni Achad Halim alias Koh Acad [swasta], Bram Louis Alexander N [swasta] dan Erwin S Arif, Managing Director PT Rohde and Schwarz Indonesia [swasta]," kata Febri.KPK menetapkan Nofel Hasan selaku Kepala Biro (Kabiro) Perencanaan dan Organisais Bakamla, Nofel Hadi, sebagai tersangka kasus suap pengadaan satelit monitoring di Bakamla tahun anggaran 2016.Penetapan Nofe ini merupakan pengembangan penyidikan kasus suap pengadaan satelit monitoring di Bakamla, setelah sebelumnya menetapkan 4 orang tersangka dan 3 di antaranya kini sudah menjadi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.Nofel yang juga mejadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan ini, diduga bersama-sama dengan pejabat Bakamla lainnya menerima suap agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan jabatannya. Nofel diduga menerima uang sejumlah US$ 104.500."Padahal diketahui atau patut diduga, pemberian hadiah untuk menggerakan atau tidak menggerakkan terkait proses pengadaan satelit monitor di Bakamla dengan nilai kontrak Rp 220 milyar," kata Febri.Atas perbuatan tersebut, KPK menyangka Nofel melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 Undan-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1."NH tersangka kelima dalam kasus ini. KPK sebelumnya tetapkan 4 tersangka, tiga sudah terdakwa. Empat orang itu ESH, FD, AST, dan MAO. Penetapan 4 tersangka berawal dari OTT pada pertengahan Desember 2016.Dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum KPK terhadap Direktur PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah, disebutkan bawa terdakwa bersama-sama dua anak buahnya Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus menyuap 4 pejabat Bakamla secara bertahap totalnya SGD 309,500, USD 88,500, € 10.000, dan Rp 120 juta.Keempat pejabat Bakamla yang disuap suami Inneke itu yaitu Eko Susilo Hadi selaku Deputi Informasi, Hukum, dan Kerja Sama Bakamla juga merangkap Plt Sekretaris Utama Bakamla sejumlah SGD 100,000 dan USD 88,500, dan € 10.000.Kemudian, Bambang Udoyo selaku Direktur Data dan Informasi Deputi Bidang Informasi, Hukum dan Kerja Sama Bakamla sebesar SGD 105,000. Nofel Hasan selaku Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla SGD 104,500 dan Tri Nanda Wicaksono selaku Kasubag TU Sestama Bakamla sebesar Rp 120 juta.Fami bersama dua anak buahnya menyuap empat pejabat Bakamla itu agar mereka memenangkan PT Melati Technofo Indonesia dalam pengadaan satelit monitiring. Perusahaan ini sudah dikendalikan terdakwa meski masih dalam tahap akuisisi.

Reporter: Iwan Sutiawan

Sumber : http://www.gatra.com/hukum/257184-kp...toring-bakamla

---


- KPK Tetapkan Nofel Sebagai Tersangka Kasus Suap Bakamla
0
621
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Gatra.com
Gatra.comKASKUS Official
36.1KThread425Anggota
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.