mtx98Avatar border
TS
mtx98
Tagih Janji Dana Rp 1000 T Pulang Kampung ke RI dari Tax Amnesty
Belitung - Pelaksanaan program pengampunan pajak atau tax amnesty telah berakhir pada 31 Maret 2017. Indonesia menjadi negara yang dianggap tersukses dalam implementasi, meskipun target-target yang telah ditetapkan sebelum pelaksanaan tidak tercapai.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, target yang tidak dicapai karena tidak adanya pengalaman dalam mengimplementasikan program pengampunan pajak.

"Target tebusan Rp 165 triliun, repatriasi Rp 1000 triliun, yang selalu kita katakan enggak punya pengalaman melakukan amnesty, enggak pernah punya pengalaman data historis bagaimana sih. Ini yg menyebabkan kita kesulitan menghitung target kalau itu dibilang target," kata dia saat acara Media Gathering Ditjen Pajak di Tanjung Pandan, Belitung, Selasa (18/4/2017).

Asumsi Rp 1000 triliun tadinya muncul ketika RUU pengampunan pajak dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ada data intelijen yang diterima Kemenkeu bahwa jumlah uang WNI yang disimpan di luar negeri sebesar pertumbuhan domestik bruto (PDB) Indonesia 2016 yang nilainya Rp 11.400 triliun.

Dengan dana Rp 1000 triliun, ekonomi Indonesia diproyeksi akan tumbuh lebih baik. Sebab bisa menopang pembangunan infrastruktur tanpa harus mengharapkan utang asing. Pada sisi lain, nilai tukar rupiah bisa akan perkasa terhadap dolar Amerika Serikat (AS).


Realisasi penerimaan amnesti pajak sesuai SSP mencapai Rp 134,99 triliun, dengan uang tebusan sebesar Rp 114,23 triliun, pembayaran tunggakan Rp 19,02 triliun dan pembayaan bukper sebesar Rp 1,75 triliun.

Sedangkan dari komposisi harta, terdapat deklarasi dalam negeri sebesar Rp 3.697,94 triliun, deklarasi luar negeri sebesar Rp 1.036,37 triliun, dan repatriasi sebesar Rp 122,3 triliun.

Meski tidak mampu mencapai target, kata Hestu, setidaknya Ditjen Pajak bisa memanfaatkan data-data para peserta tax amnesty, baik wajib pajak (WP) baru maupun WP lama.

"Ya, tapi bagaimana pun manfaatnya besar. Pertama awareness, kedua basis data dan manfaatnya untuk ke depan pasal 18 pasti akan menghasilkan," jelasnya.


Hestu melanjutkan, program tax amnesty menjadi momen pemerintah mengumpulkan data baru WP. Meskipun, pengumpulan data serta meningkatkan kepatuhan bisa melalui sosialisasi diberbagai media, seperti flyer, spandul, dan lainnya.

"Tapi momennya akan beda ketika kita membuat tax amnesty, bener kan, selama ini kan tanpa tax amnesty pun kita semua lakukan sosialisasi loh. Bayar semua sepanduk-sepanduk, dari KPP, yang di ujung-ujung jauh sana pun sosialisasi gencar selalu dilakukan," tambahnya.

"Nah tapi kemudian ketika ada tax amnesty, suasananya kan beda awareness muncul benar-benar sampai itu tadi pembatu rumah tangga pun apa itu tax amnesty. Ini kan namanya dikapitalisasi sampai level paling tinggi kan Presiden pun bicara pajak, bu menteri banyak bicara, panglima TNI, hampir semua komponen negara bicara pajak itu kan bagus sekali. Artinya dalam kontekstualisasi pembayaran pajak beda dengan apa yg selama ini kita sudah lakukan selama ini sudah kita lalukan segala macem menjadi berbeda," sambungnya.

Tidak hanya itu, kata Hestu, dengan tax amnesty juga memberikan keadilan bagi seluruh masyarakat, terutama yang selama ini patuh melaporkan pajaknya kepada negara.

"Tax amnesty ini kan menjadi momen, ini menciptakan keadilan. Artinya jangan sampai ke depan yang bayar pajak hanya itu-itu saja," tukasnya. (mkj/mkj)

https://finance.detik.com/berita-eko...924.1490584570
0
1.6K
23
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.