- Beranda
- Berita dan Politik
#Ahmad Ishomuddin: Firman Allah Dipaksa Masuk ke Ranah Politik
...
TS
kodok.nongkrng2
#Ahmad Ishomuddin: Firman Allah Dipaksa Masuk ke Ranah Politik
Quote:
Kamis, 13 April 2017 | 19:00 WIB
KH Ahmad Ishomuddin (dok.poskota)
JAKARTA, NETRALNEWS.COM - Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Ahmad Ishomuddin memberikan pandangannya soal Surat Al-Maidah ayat 51 yang begitu populer selama perhelatan Pilkada DKI 2017.
Menurut saksi ahli agama dari terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ini, sejumlah pihak memaksakan ayat tersebut ke dalam politik Pilkada DKI.
"Kata awliya' yang disebut dua kali dalam ayat tersebut di berbagai tafsir Al-Qur'an berarti teman setia, penolong, sekutu, dan sebagainya. Sedangkan konteks turunnya ayat tersebut tidak ada kaitannya sama sekali dengan pemilihan pemimpin, apalagi dikaitkan paksa dengan larangan/keharaman memilih calon gubernur non muslim," ujar Ishomuddin.
Berikut penjelasan Ahmad Ishomuddin lewat akun Facebooknya, Kamis (13/4/2017).
"Pemilihan Gubernur Itu Urusan Duniawi"
Sejak menjelang pesta rakyat untuk pemilihan gubernur DKI Jakarta, mendadak hampir semua orang tahu Qs. al-Maidah ayat 51. Firman Allah tersebut dipaksa untuk masuk ke ranah politik, bahwa kata awliya' itu monotafsir, hanya bermakna pemimpin.
Celakanya yang dimaksud pemimpin adalah gubernur, dan kebetulan salah seorang calon gubernur DKI, Basuki Tjahaya Purnama (Ahok) beragama Nasrani.
Maka jadilah Qs. al-Maidah ayat 51 dijadikan sebagai dalil untuk pengharaman memilih calon gubernur non muslim itu. Padahal ayat tersebut, termasuk kata auliya' jelas multi tafsir.
Kata awliya' yang disebut dua kali dalam ayat tersebut di berbagai tafsir al-Qur'an berarti teman setia, penolong, sekutu, dan sebagainya. Sedangkan konteks turunnya ayat tersebut tidak ada kaitannya sama sekali dengan pemilihan pemimpin, apalagi dikaitkan paksa dengan larangan/keharaman memilih calon gubernur non muslim.
Kita sebagai warga negara tidak perlu ragu bahwa NKRI bukan negara berdasarkan agama tertentu, melainkan negara berdasarkan konstitusi yang menyamaratakan hak-hak warga negara tanpa pengecualian, tanpa diskriminasi.
Adapun persoalan memilih gubernur adalah persoalan kebebasan berpolitik.
Pilihlah yang menurut anda terbaik, dan paling mampu mendatangkan kemaslahatan bagi seluruh rakyat. Tidak perlu saling cakar berebut benar. Tidak perlu bertikai, saling menghinakan, bermusuhan, dan apalagi saling menumpahkan darah.
Tidak perlu menuduh orang yang berbeda dukungan politik sebagai munafik, kafir, tidak beriman, tidak boleh melaknati, mendoakan sesama muslim dengan doa-doa berisi keburukan sebagai intimidasi dan pasti masuk neraka. Hormatilah perbedaan dan bersikap santunlah karena itulah ajaran Islam yang sesungguhnya.
Memilih gubernur di Indonesia tidaklah sama dengan memilih imam shalat di masjid-masjid yang syaratnya harus beragama Islam. Memilih itu soal kebebasan menentukan mana yang terbaik dan paling bisa membawa masyarakat ke dalam kemaslahatan dan keadilan sosial.
Bekerjasama antara muslim dan non muslim untuk mewujudkan kemaslahatan duniawiyah bersama tidak haram alias tidak dilarang oleh firman Allah dalam Qs. al-Maidah ayat 51.
Ahmad Musthafa al-Maraghi dalam Tafsir al-Maraghi, Juz 6, halaman 136-137 setelah menjelaskan maksud firman Allah tersebut menyatakan,
ومن هذا تعلم أنه إذا وقعت الموالاة والمحالفة والمناصرة بين المختلفين في الدين لمصالح دنيوية لا تدخل في النهي الذي في الآية كما إذا حالف المسلمون أمة غير مسلمة على أمة مثلها لاتفاق مصلحة المسلمين مع مصلحتها فمثل هذا لا يكون محظورا
"Dari sini anda tahu bahwa bila terjadi kerjasama, saling bersekutu, dan saling tolong menolong antara orang yang berbeda agama karena kemaslahatan duniawi, maka itu semua tidak masuk dalam larangan yang ada pada ayat ini (Qs. al-Maidah ayat 51). Sebagaimana apabila para muslim bersekutu dengan non muslim untuk mengalahkan umat yang semisalnya karena ada kesamaan maslahat kaum muslim dengan kemaslahatan non muslim, maka yang semisal ini tidak boleh dilarang (tidak haram)".
Pernyataan senada di atas juga dikemukakan oleh al-Syaikh Muhammad al-Amin bin Abdullah al-Harari al-Syafi'i dalam Tafsir Hadaiq al-Ruh wa al-Raihan fi Rawabiy 'Ulum al-Qur'an, jilid 7, halaman 342.
Umat Islam boleh bekerjasama dengan siapa pun non muslim, termasuk jika ia terpilih menjadi gubernur, untuk mewujudkan kemaslahatan duniawi bersama.
Semoga pilkada DKI Jakarta berlangsung sukses dan damai. Amin.
Reporter : Adiel Manafe
Editor : Wulandari Saptono
http://www.netralnews.com/news/megapolitan/read/68730/ahmad.ishomuddin.firman.allah.dipaksa.masuk.ke.ranah.politik
KH Ahmad Ishomuddin (dok.poskota)
JAKARTA, NETRALNEWS.COM - Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Ahmad Ishomuddin memberikan pandangannya soal Surat Al-Maidah ayat 51 yang begitu populer selama perhelatan Pilkada DKI 2017.
Menurut saksi ahli agama dari terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ini, sejumlah pihak memaksakan ayat tersebut ke dalam politik Pilkada DKI.
"Kata awliya' yang disebut dua kali dalam ayat tersebut di berbagai tafsir Al-Qur'an berarti teman setia, penolong, sekutu, dan sebagainya. Sedangkan konteks turunnya ayat tersebut tidak ada kaitannya sama sekali dengan pemilihan pemimpin, apalagi dikaitkan paksa dengan larangan/keharaman memilih calon gubernur non muslim," ujar Ishomuddin.
Berikut penjelasan Ahmad Ishomuddin lewat akun Facebooknya, Kamis (13/4/2017).
"Pemilihan Gubernur Itu Urusan Duniawi"
Sejak menjelang pesta rakyat untuk pemilihan gubernur DKI Jakarta, mendadak hampir semua orang tahu Qs. al-Maidah ayat 51. Firman Allah tersebut dipaksa untuk masuk ke ranah politik, bahwa kata awliya' itu monotafsir, hanya bermakna pemimpin.
Celakanya yang dimaksud pemimpin adalah gubernur, dan kebetulan salah seorang calon gubernur DKI, Basuki Tjahaya Purnama (Ahok) beragama Nasrani.
Maka jadilah Qs. al-Maidah ayat 51 dijadikan sebagai dalil untuk pengharaman memilih calon gubernur non muslim itu. Padahal ayat tersebut, termasuk kata auliya' jelas multi tafsir.
Kata awliya' yang disebut dua kali dalam ayat tersebut di berbagai tafsir al-Qur'an berarti teman setia, penolong, sekutu, dan sebagainya. Sedangkan konteks turunnya ayat tersebut tidak ada kaitannya sama sekali dengan pemilihan pemimpin, apalagi dikaitkan paksa dengan larangan/keharaman memilih calon gubernur non muslim.
Kita sebagai warga negara tidak perlu ragu bahwa NKRI bukan negara berdasarkan agama tertentu, melainkan negara berdasarkan konstitusi yang menyamaratakan hak-hak warga negara tanpa pengecualian, tanpa diskriminasi.
Adapun persoalan memilih gubernur adalah persoalan kebebasan berpolitik.
Pilihlah yang menurut anda terbaik, dan paling mampu mendatangkan kemaslahatan bagi seluruh rakyat. Tidak perlu saling cakar berebut benar. Tidak perlu bertikai, saling menghinakan, bermusuhan, dan apalagi saling menumpahkan darah.
Tidak perlu menuduh orang yang berbeda dukungan politik sebagai munafik, kafir, tidak beriman, tidak boleh melaknati, mendoakan sesama muslim dengan doa-doa berisi keburukan sebagai intimidasi dan pasti masuk neraka. Hormatilah perbedaan dan bersikap santunlah karena itulah ajaran Islam yang sesungguhnya.
Memilih gubernur di Indonesia tidaklah sama dengan memilih imam shalat di masjid-masjid yang syaratnya harus beragama Islam. Memilih itu soal kebebasan menentukan mana yang terbaik dan paling bisa membawa masyarakat ke dalam kemaslahatan dan keadilan sosial.
Bekerjasama antara muslim dan non muslim untuk mewujudkan kemaslahatan duniawiyah bersama tidak haram alias tidak dilarang oleh firman Allah dalam Qs. al-Maidah ayat 51.
Ahmad Musthafa al-Maraghi dalam Tafsir al-Maraghi, Juz 6, halaman 136-137 setelah menjelaskan maksud firman Allah tersebut menyatakan,
ومن هذا تعلم أنه إذا وقعت الموالاة والمحالفة والمناصرة بين المختلفين في الدين لمصالح دنيوية لا تدخل في النهي الذي في الآية كما إذا حالف المسلمون أمة غير مسلمة على أمة مثلها لاتفاق مصلحة المسلمين مع مصلحتها فمثل هذا لا يكون محظورا
"Dari sini anda tahu bahwa bila terjadi kerjasama, saling bersekutu, dan saling tolong menolong antara orang yang berbeda agama karena kemaslahatan duniawi, maka itu semua tidak masuk dalam larangan yang ada pada ayat ini (Qs. al-Maidah ayat 51). Sebagaimana apabila para muslim bersekutu dengan non muslim untuk mengalahkan umat yang semisalnya karena ada kesamaan maslahat kaum muslim dengan kemaslahatan non muslim, maka yang semisal ini tidak boleh dilarang (tidak haram)".
Pernyataan senada di atas juga dikemukakan oleh al-Syaikh Muhammad al-Amin bin Abdullah al-Harari al-Syafi'i dalam Tafsir Hadaiq al-Ruh wa al-Raihan fi Rawabiy 'Ulum al-Qur'an, jilid 7, halaman 342.
Umat Islam boleh bekerjasama dengan siapa pun non muslim, termasuk jika ia terpilih menjadi gubernur, untuk mewujudkan kemaslahatan duniawi bersama.
Semoga pilkada DKI Jakarta berlangsung sukses dan damai. Amin.
Reporter : Adiel Manafe
Editor : Wulandari Saptono
http://www.netralnews.com/news/megapolitan/read/68730/ahmad.ishomuddin.firman.allah.dipaksa.masuk.ke.ranah.politik
Amin.
0
589
Kutip
0
Balasan
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
672.1KThread•41.8KAnggota
Komentar yang asik ya