Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

mrifaiAvatar border
TS
mrifai
Kasus Suap Kemenakertrans, KPK Akan Periksa Eks Pimpinan Banggar DPR
Kasus Suap Kemenakertrans, KPK Akan Periksa Eks Pimpinan Banggar DPR

Kasus Suap Kemenakertrans, KPK Akan Periksa Eks Pimpinan Banggar DPR

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI tahun 2013, Ahmadi Noor Supit, pada Senin (10/4/2017).

Ahmadi akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KTrans) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka CJM (Charles Jonas Mesang)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin.

Charles diketahui merupakan mantan anggota Banggar periode 2009-2014 dan berada di komisi IX DPR saat tindak pidana itu terjadi. Saat itu, Banggar dipimpin oleh Ahmadi.

Febri sebelumnya menuturkan, penyidik KPK akan mendalami pembahasan anggaran yang terjadi di Banggar dan peran anggota Komisi IX lainnya.

"Menggali siapa saja dan bagaimana peran anggota DPR lain saat rapat terjadi," ucap Febri.


Dalam kasus ini, Charles telah mengembalikan uang sebesar 80.000 dolar Amerika Serikat. Uang itu dikembalikan ke KPK secara tunai. KPK akan menggali sisa uang yang belum dikembalikan Charles.

Dalam persidangan, Charles disebut menerima uang sebesar Rp Rp 9,75 miliar dari total anggaran optimalisasi di Kemenakertrans.

Charles diduga menerima hadiah atau janji terkait pembahasan anggaran untuk dana optimalisasi Ditjen P2KTrans pada Kementerian Tenaga Kerja dan Tramigrasi (Kemenakertrans) tahun 2014.

Charles diduga menerima uang dari mantan Dirjen P2KTrans Kemenakertrans, Jamaluddien Malik.

Jamaluddien telah divonis enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta dalam kasus ini. (Baca: Mantan Anak Buah Muhaimin di Kemenakertrans Divonis 6 Tahun Penjara)

Menurut KPK, Charles diduga menerima hadiah atau janji bersama-sama dengan Jamaluddien Malik.

sumber

KPK jadwalkan periksa mantan pimpinan Banggar DPR

Jakarta (ANTARA News) - KPK dijadwalkan memeriksa mantan Pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Tahun 2013 Ahmadi Noor Supit dalam penyidikan tindak pidana korupsi di Direktorat Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans).

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Charles Jones Mesang (CJM)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin.

KPK akan menggali peran anggota DPR RI terkait dengan proses pengurusan penganggaran dalam penyidikan tindak pidana korupsi di (Kemnakertrans) tersebut.

KPK juga telah memeriksa beberapa anggota DPR RI terutama dari Komisi IX dalam penyidikan kasus tersebut.

"Tentu saja pada saksi, penyidik juga menggali siapa saja dan bagaimana peran anggota DPR terkait dengan pengurusan penganggaran pada saat itu," kata Febri.

Charles disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jamaluddien sudah dijatuhi vonis pada 30 Maret 2016 lalu yaitu 6 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan ditambah membayar uang pengganti sebesar Rp5,417 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Dalam putusannya, Jamalueddien dinilai terbukti menerima Rp6,734 miliar dari para pejabat pembuat komitmen (PPK) yang berada di bawah lingkup Ditjen P2KTrans, yakni Djoko Haryono, Rini Nuraini, Darmansyah Nasution, Rina Puji Astuti, Rini Birawaty, Mamik Riyadi, dan Syafrudin dengan cara memotong anggaran sebesar 2-5 persen dari beberapa mata anggaran masing-masing Direktorat dan Sekretariat.

Editor: Unggul Tri Ratomo

sumber

Kasus Korupsi P2KTrans, KPK Panggil Eks Ketua Banggar Noor Supit

Kasus Suap Kemenakertrans, KPK Akan Periksa Eks Pimpinan Banggar DPR

Jakarta - KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap eks Ketua Badan Anggaran (Banggar) Ahmadi Noor Supit. Dia akan diperiksa sebagai saksi perkara dugaan korupsi pada Direktorat Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Kemnakertrans (P2KTrans).

"Iya benar, mantan pimpinan Banggar DPR RI periode tahun 2013 dipanggil sebagai saksi untuk tersangka CJM (Charles Jones Mesang)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Senin (10/4/2017).

Dalam perkara ini, KPK menetapkan anggota DPR Charles sebagai tersangka karena menerima suap saat bertugas di Komisi IX DPR.

Charles disangkakan menerima suap terkait dengan pembahasan anggaran optimalisasi pada Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan pada Kawasan Transmigrasi Kemnakertrans pada tahun anggaran 2014.

Duit suap itu diterimanya bersama mantan Dirjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Kemnakertrans Jamaluddien Malik. Keduanya disebut menerima uang sebesar Rp 9,75 miliar, yang berasal dari total anggaran optimalisasi tersebut.

Terkait perkara, Charles juga mengembalikan uang kepada penyidik KPK sejumlah USD 80 ribu. Dia disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(fdn/fdn)

sumber

kita lihat siapa saja yang terseret emoticon-Cool
Diubah oleh mrifai 10-04-2017 05:50
0
6.8K
86
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.