Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

trio.gki.27Avatar border
TS
trio.gki.27
Lakukan Ini di Tempat Karaoke, Gadis Belia Dapat Rp 50 Ribu Setiap Satu Jam
Lakukan Ini di Tempat Karaoke, Gadis Belia Dapat Rp 50 Ribu Setiap Satu Jam

POSBELITUNG.COM - Kepolisian Sektor Binangun Polres Cilacap Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana memperkerjakan anak di bawah umur.

Kejadian ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat yang menginformasikan adanya gadis belia yang bekerja menjadi pemandu lagu di tempat karaoke.

Kapolres Cilacap AKBP Yudo Hermanto SIK melalui Kapolsek Binangun AKP Jauhari Mustofa Jumat (7/4/2017) mengatakan dari ungkap kasus tersebut petugas berhasil menangkap seorang pemilik sebuah tempat karaoke yang diduga memperkerjakan gadis di bawah umur sebagai pemandu lagu.

Pelaku bernama KRS, 42 tahun warga Desa Jepara wetan Kecamatan Binangun Kabupaten Cilacap ditangkap saat berada di tempat karaoke yang dikelolanya di Desa Jepara Binangun Cilacap pada hari Rabu tanggal 29 April 2017 sekira Pukul 22.00 Wib.

Saat dilakukan pengecekan di tempat karaoke tersebut petugas mendapati dua gadis belia bernama DL alias Cunil umur 12 tahun, warga Desa Kroya Kecamatan Kroya Kabupaten Cilacap dan PY alias Nisa umur 16 tahun warga Desa Sampang Kecamatan Sampang Kabupaten Cilacap.

“Setelah ada bukti yang cukup pengelola tempat karaoke langsung kami lakukan penangkapan dan terhadap kedua gadis belia yang bekerja sebagai pemandu lagu masih kami jadikan saksi kemudian dilakukan pembinaan agar tidak bekerja ditempat hiburan dan disarankan agar kembali ke keluarganya," ujarnya.

Dari keterangan kedua saksi bahwa setiap menemai pengunjung saat bernyanyi di tempat karaoke milik pelaku, dirinya mendapat upah 50 ribu setiap satu jam dan kegiatan tersebut sudah dilakukan sejak tempat karaoke tersebut berdiri sejak 2 bulan yang lalu

“Mereka sifatnya freelance atau pekerja lepas tidak terikat kontrak dengan pelaku dan mereka bekerja hanya setiap malam saja jika siang berada di tempat kos-kosannya,” tambah Kapolsek.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku di jerat pasal 88 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak kerena terbukti menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 200 juta.

Sumber : http://belitung.tribunnews.com/2017/...etiap-satu-jam



Amankan trit ini dari biadabnya Gayus, Ito dan Panjul emoticon-Blue Guy Bata (L)
Diubah oleh trio.gki.27 08-04-2017 06:35
0
9.8K
52
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.9KThread41.5KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.