PacioliAvatar border
TS
Pacioli
Akuntansi Tax Amnesty (Pengampunan Pajak)
Berhubung Tax Amnesty telah selesai, banyak Perusahaan yang masih bingung gimana cara pencatatannya di Laporan Keuangan, disini saya akan bahas sedikit tentang Tax Amnesty dan Akuntansinya.

Quote:

Quote:

Quote:


Quote:


Tahun Pajak Terakhir adalah Tahun Pajak yang berakhir pada jangka waktu 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2015.

Quote:


Quote:


Quote:


Quote:


  1. Pengembalian kelebihan pembayaran pajak (termasuk pemindahbukuan atas kelebihan pembayaran pajak sebagai akibat pembetulan surat pemberitahuan)

  1. Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dalam SKP dan/atau STP

  1. Pengurangan atau pembatalan SKP/STP yang tidak benar

  1. Keberatan

  1. Pembetulan atas STP/SKP dan/atau surat keputusan

  1. Banding

  1. Gugatan; dan/atau

  1. Peninjauan kembali,


Dalam hal Wajib Pajak sedang mengajukan permohonan dan belum diterbitkan surat keputusan atau putusan.

Quote:


Pasal 11 (5) UU No.11/2016 : Wajib Pajak yang telah diterbitkan Surat Keterangan memperoleh fasilitas Pengampunan Pajak berupa :

Quote:
Quote:

Quote:


Quote:


Pasal 14 UU No.11/2016 (baca juga Pasal 45 PMK 118/2016) :

  • Wajib Pajak yang diwajibkan menyelenggarakan pembukuan harus membukukan selisih ntara nilai Harta bersih sebagai tambahan atas SALDO LABA DITAHAN dalam Neraca

  • Harta tambahan yang diungkapkan dalam SPHPP yang berupa AKTIVA TIDAKBERWUJUD tidak dapat diamortisasi untuk tujuan perpajakan

  • Harta tambahan yang diungkapkan dalam SPHPP yang berupa AKTIVA BERWUJUD, tidak dapat disusutkan untuk tujuan perpajakan


Quote:


  1. Mengompensasikan kerugian fiskal dalam surat pemberitahuan untuk bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir, ke bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak berikutnya (jika telah terlanjur dikompensasi maka surat pemberitahuan tersebut wajib dilakukan pembetulan)

  1. Mengompensasikan kelebihan pembayaran pajak dalam surat pemberitahuan atas jenis pajak PPh dan PPN atau PPnBM untuk masa pajak pada akhir Tahun Pajak Terakhir ke masa pajak berikutnya (jika telah terlanjur dikompensasi maka surat pemberitahuan tersebut wajib dilakukan pembetulan)

  1. Mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dalam surat pemberitahuan atas jenis pajak PPh dan PPN atau PPnBM untuk masa pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir; dan/atau

  1. melakukan pembetulan surat pemberitahuan atas jenis pajak PPh dan PPN atau PPnBM untuk masa pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir, setelah UU Pengampunan Pajak berlaku (1 Juli 2016)


Quote:


Demikian sedikit infonya gan, untuk kelanjutannya bisa dibaca DISINI GAN

Semoga menambah pengetahuan agan dan sista yaemoticon-Shakehand2
Diubah oleh Pacioli 06-04-2017 09:09
0
1.3K
1
Thread Digembok
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Sains & Teknologi
Sains & TeknologiKASKUS Official
15.5KThread11.1KAnggota
Terlama
Thread Digembok
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.