kencingin.pohonAvatar border
TS
kencingin.pohon
Ngaku Ustad, Seorang Residivis Perdayai Pembantu
Blitar - Residivis kasus pencabulan tahun 2011, Mujiono (42) warga Jl Batanghari Sukorejo Kota Blitar, kembali mendekam di penjara. Kali ini Mujiono mengaku sebagai ustad yang mampu menyembuhkan guna-guna korban.

Korbannya yakni pembantu rumah tangga. Korban pertama PR (20) warga Nglegok Kab Blitar. Pada 13 Maret lalu sekitar pukul 19.00 wib, korban sedang membeli nasi goreng di depan SPBU Karangsari. Saat itu pelaku melintas mengendarai sepeda motor dengan nopol AG 5901 PW.

Pelaku lalu pura-pura bertanya ke PR jalan menuju Malang. Setelah ditunjukkan jalannya, pelaku yang mengaku ustad tiba-tiba bilang jika PR kena guna-guna.

"Pelaku yang ngaku ustad ini bilang kalau di tubuh korban ada sperma babi dan bubuk karat. Jika korban ingin tahu siapa yang mengirim guna-guna dan ingin mengeluarkan dari tubuh korban, pelaku mengaku bisa membantu, caranya membeli minyak Hajar Aswat dan harus dengan bersetubuh," jelas Kasatreskrim Polresta Blitar, AKP Heri Sugiono saat jumpa pers di Mapolresta Blitar, Selasa (4/4/2017.

Korban yang semula ragu akhirnya menyetujui untuk 'diobati' setelah termakan bujuk rayu pelaku. Mereka pun menemukan tempat sepi di belakang kebun Belimbing Karangsari.

"Pelaku berhasil menyetubuhi korbannya dan meminta dua cincin korban serta sebuah handphone untuk diberi doa sebagai pagar katanya. Kerugian materiil mencapai Rp 3 juta," ungkap Heri.


Korbanpun menurut saat disuruh menunggu di depan rumah majikannya pada pukul 06.00 wib keesokkan harinya. Namun ternyata pelaku tak kunjung datang hingga korban melaporkannya ke polisi.

Kelakuan bejat Mujiono terungkap saat korban pertama PN (20) mendapat cerita dari temannya sesama PRT, sebut saja RA (22) warga Wonotirto Kab Blitar. RA yang tahu jika PR pernah diperdaya pelaku, bercerita jika pelaku mengirim SMS. Isinya RA juga kena guna-guna dan pelaku sanggup menyembuhkannya.

PR pun kembali melaporkan SMSpelaku yang dikirim ke RA ke Satreskrim Polresta Blitar.

"Jadi untuk menangkap pelaku, kami memakai RA sebagai pancingan agar pelaku keluar dari persembunyiannya," lanjutnya.

Akhirnya, Mujiono ditangkap polisi saat janji akan bertemu RA di Jl Cemara Kota Blitar. Mujiono yang pernah mendekam 6 tahun dipenjara kembali diancam melanggar pasal 378 dan atau 372 Jo 293 KUHP dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. (fat/fat)

sumber : https://m.detik.com/news/berita-jawa-timur/d-3464668/ngaku-ustad-seorang-residivis-perdayai-pembantu

resiko jadi sumbu pendek, asal denger kata ustad pasti langsung percaya emoticon-Leh Uga
0
2K
27
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.6KThread40.7KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.