BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
MK tolak permohonan pidana untuk hidung belang

Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat (tengah) dan para Hakim Konstitusi (dari kiri) Suhartoyo, Maria Farida Indrati, dan Wahiduddin Adams.
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan pasal muncikari dalam uji materi Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP yang diajukan Robby Abbas, Rabu (5/4/2017).

Dalam permohonannya, Robby meminta para hidung belang yang menikmati jasanya ikut dijerat hukuman serupa. Robby berharap MK dapat mengubah pasal dalam KUHP yang mengatur hal tersebut.

Sayang, MK tidak mempunyai kewenangan untuk membentuk UU baru, sebab hal ini menjadi ranah DPR dan pemerintah.

"Bila dikabulkan, maka akan terbentuk criminal policy maker. Seharusnya pembentuk UU-lah yang memperluas materi pemidanaan itu," ujar Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams dalam Detikcom.

Akan tetapi, di sisi lain MK mengatakan dalam putusannya memberikan jalan kepada penyidik di kepolisian untuk ikut menjerat para pelaku prostitusi yang sebelumnya dinyatakan sebagai korban.

MK menyarankan agar penyidik menggunakan Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan dalil penyertaan tindak pidana. Artinya, harapan Robby untuk tidak dipenjara sendirian, masih mungkin terkabul.

"Ini membuka jalan," ujar kuasa hukum Robby, Pieter Eli, usai pembacaan putusan.

Pemidanaan bagi pengguna jasa prostitusi sebenarnya turut diatur dalam beberapa peraturan daerah, misalnya Pasal 42 ayat (2) Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 dan Perda Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2005.

Perda-perda itu mengatur bahwa hubungan seksual di luar pernikahan dengan tujuan mendapatkan imbalan jasa merupakan perbuatan melawan hukum.

Memang, aturan tersebut tidak diatur dalam undang-undang yang memiliki posisi lebih tinggi, sehingga bisa menimbulkan ketidakpastian hukum.

Dalam petitumnya kepada MK, Robby dan kuasa hukumnya memaknai Pasal 296 KUHP agar menjadi:

"Barang siapa dengan sengaja melakukan pencabulan dengan tujuan mendapatkan imbalan jasa, atau menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda berdasarkan kepatutan".

Lalu, untuk Pasal 506 KUHP, Robby juga meminta agar pasal tersebut dimaknai agar pengguna jasa prostitusi turut dikenakan pidana.

"Barang siapa melakukan pencabulan dengan tujuan mendapatkan imbalan jasa atau menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencarian, diancam pidana dengan kurungan paling lama satu tahun."

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Robby Abbas dengan hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan karena terbukti sebagai pelaku muncikari para artis.

Hakim mengatakan Robby telah terbukti bersalah dengan sengaja menyebabkan orang lain melakukan pencabulan dan menjadikannya sebagai mata pencaharian.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...-hidung-belang

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Sampah, keluhan terbesar warga DKI Jakarta

- Ihwal kabar bohong pemalsuan uang rupiah baru

- Blanko e-KTP sudah tersedia lagi

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
1.1K
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Beritagar.id
Beritagar.idKASKUS Official
13.4KThread730Anggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.