- Beranda
- Berita dan Politik
Pemerintah Usulkan Hukuman Mati Jadi Pidana Alternatif
...
TS
zoneminder
Pemerintah Usulkan Hukuman Mati Jadi Pidana Alternatif
Quote:
Pemerintah Usulkan Hukuman Mati Jadi Pidana Alternatif
Rabu 29 Mar 2017, 19:53 WIB
Ray Jordan - detikNews
Jakarta -Pemerintah menginginkan agar hukuman mati menjadi pidana alternatif. Pembahasan sudah dilakukan antara pemerintah dengan DPR.
"Dalam rencana UU KUHP yang mau kita buat itu, kita mengambil titik tengah. Jadi hukuman mati itu akan jadi hukuman alternatif. Itu sudah hampir disetujui. Tinggal kalau bisa kita sahkan rencana UU ini tahun ini bulan lima, saat ini speed-nya sangat cepat. Teman-teman komisi III Panja sangat cepat," kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (29/3/2017).
Bahkan, kata Yasonna, dalam waktu dekat hal itu akan segera diputuskan oleh DPR. "Kami harapkan laporan Dirjen, dan teman-teman DPR juga sudah sepakat dalam dua masa sidang sudah selesai lah," katanya.
Yasonna menjelaskan, alasan pemerintah menjadikan hukuman mati menjadi pidana alternatif karena hukuman mati ini menjadi hukuman yang menimbulkan pro dan kontra.
Karena itu, pemerintah akan mengambil jalan tengah, sehingga terpidana mati bisa menjalani hukuman penjara terlebih dulu selama 10 tahun sambil dinilai perubahannya.
"Nah kita ambil jalan tengah. Secara hukum masih ada. Tapi dia jadi hukuman alternatif. Jadi kalau seorang itu nanti, bisa diubah hukuman matinya menjadi hukuman hidup dan seterusnya. Tapi dia jalani dulu, hukuman 10 tahun. Tapi dia bisa diubah. Jadi itu jalan tengah. Jadi hukuman mati bukan seperti yang sekarang. Hukuman pokok, dia. Hukuman mati ya hukuman mati saja," jelasnya.
Jika dalam masa 10 tahun tersebut orang yang divonis hukuman mati ini berkelakuan baik, maka bukan tak mungkin dia akan terbebas dari hukuman mati tersebut.
"Iya (bebas). Dia bisa dinilai, bisa diubah. 10 tahun misalnya. Lalu dia berkelakuan baik, ada pertobatan, nanti akan kami buat aturannya. Jadi itu bisa diubah. Sekarang kan melalui upaya hukum. Misalnya upaya hukum sudah dilakukan, grasi ditolak, ya harus dieksekusi kan. Nah kalau ini enggak. Dia coba upaya hukum, upaya hukum, upaya hukum, sudah akhirnya grasi juga ditolak, nanti setelah 10 years to come (tahun mendatang-red), misalnya bisa. Dibuka ruang itu oleh undang-undang," jelas Yasonna.
Yasonna pun mengaku, usulan pemerintah ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk DPR. "Dapat dukungan," katanya.
Bahkan, Yasonna juga mengatakan Presiden Jokowi juga mendukung usulan ini.
"Iya, iya. Artinya dari pemerintah usulannya itu. DPR yang dari dulu RUU KUHP sudah begitu," kata Yasonna.
Dia menyebut akan diatur mengenai pihak yang menilai seseorang napi terbebas dari hukuman mati.
"Itu nanti diatur dalam peraturan pemerintah. Tapi pokoknya dalam rencana UU KUHP itu sudah ada. Itu sudah disepakati. Sekaran kan hukuman pokok, hukuman tambahan, penjara, mati dan lain-lain," jawab Yasonna.
"Itu jalan keluar untuk sementara ini lah. Nanti perubahan masyarakat di waktu yang akan datang. Saya juga berpikir pelaksanaan hukuman mati barangkali perlu diubah. Jangan lagi ditembak," tambahnya.
Terkait dengan adanya peluang untuk 'main mata' dalam upaya bebas dari hukuman mati tersebut, Yasonna mengatakan hal itu pasti akan diantisipasi. Salah satu upayanya yakni dengan membentuk tim penilai yang transparan.
"Kan harus transparan. Harus pakai tim. Harus kita atur itu harus transparan. Kalau hukuman mati kan itu crime-nya sangat berat. Untuk mengubah itu juga pasti ada aturan yang sehingga justified, sehingga orang ini memang pantas diubah hukumannya. Kan itu tidak gampang dan itu terbuka dari publik untuk mengkritisinya," jelas Yasonna.
Ada kemajuan nih.........
0
1.7K
Kutip
32
Balasan
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
671.3KThread•41.1KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru