Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

nibitorAvatar border
TS
nibitor
Pelaku Bentrok di Jalan Bulan Ditangkap, Diantaranya Diringkus di Kantor OKP


POJOKSUMUT.com, MEDAN-Aparat gabungan dari Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan dan Polsek Medan Kota menangkap 12 anggota SPSI.

Mereka terduga pelaku bentrok di Pasar Bulan, Jalan Bulan, Kelurahan Pusat Pasar, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, Sumatera Utara, yang mengakibatkan tiga orang luka-luka.

Kapolsek Medan Kota, Komisaris Polisi (Kompol) Martuasah Tobing mengatakan, ke-12 terduga pelaku ditangkap hanya dalam waktu kurang dari 24 setelah kejadian.

Mereka diringkus dari kantor salah satu OKP di Jalan Bulan dan kawasan Jalan Veteran Medan Estate, Sampali, Sabtu (4/3/2017) dini hari.

“Satu tersangka atas nama Nipal Endy Zendrato (24) warga Jalan Bulan, Medan kita tangkap di kantor salah satu OKP di Jalan Bulan, Medan. Nipal kita amankan bersama 9 orang temannya. Dari keterangan Nipal, dari 9 orang yang diamankan tersebut, 5 di antaranya ikut dalam kasus penganiayaan ketiga korban,” terang Martuasah, Sabtu (4/3/2017).

Ke-5 orang yang terlibat tersebut masing-masing, William Stevi Waruwu (21) warga Jalan Asrama Bintara, Medan, Andre Siregar (36) warga Jalan Denai, Robert Simanjuntak (65) warga Jalan Veteran, Relius Lase (33) warga Jalan Jalak 24 Perumnas Mandala dan Sabaatulo Halawa (32) warga Jalan Parkit Raya 3 Perumnas Mandala.

Sementara 4 orang lagi masing-masing, Jon Ramil Hutasoit (31) warga Jalan Sukaria, Kelurahan Sidorame Timur, Kecamatan Medan Perjuangan, Syukur Slamat Zendrato (27) warga Jalan Teratai Selambo, Kecamatan Medan Amplas, Hotbe Siregar (36) warga Jalan Bulan, Kelurahan Pusat Pasar, Kecamatan Medan Kota dan Frengki Purba (28) warga Jalan Bulan, Kelurahan Pusat Pasar, Kecamatan Medan Kota turut dilakukan pemeriksaan.

Setelah mengamankan para tersangka Nipal Cs, pihaknya lalu melakukan pengembangan. Dari keterangan tersangka Nipal, diperoleh keterangan keberadaan tersangka Charles Manalu (36) warga Jalan Bulan/Jalan Kiwi 19 Perumnas mandala.

“Menurut pengakuan Nipal, Charles berada di Jalan Veteran Medan Estate. Kemudian kita bergerak ke Jalan Veteran dan berhasil menangkap Charles dan temannya, Irfan Yosandi Batubara (22) warga Jalan Pancing Kompleks Veteran. Mereka lantas kita bawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Martuasah.

Dijelaskan, aksi penganiaya para pelaku dilakukan terhadap tiga orang korban, seorang di antaranya bernama Abdullah Naingolan (36) pada Jumat (3/3/2017) sekira pukul 11.00 WIB.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka robek di bagian kepala dan lembam di pelipis mata. Terdahap para terduga pelaku masih dilakukan pemeriksaan. Mereka dipersangkakan dengan Pasal 351 yo 170 KUHPidana. (fir/pojoksumut)

Sumber

==================================================================================================================================

Darah preman adalah halal hukumnya

Tuhan tersenyum kepada mereka yang mewarnai tanah sumut dgn darah preman

Gunakanlah darah preman untuk mendapatkan tempat di kerajaan surga


www.change.org/p/jokowi-save-medan-city-north-sumatra-indonesia

0
1.3K
10
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.5KThread41.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.