sukhoivsf22Avatar border
TS
sukhoivsf22
Hipmi Tolak Uji Materi UU KPPU
Hipmi Tolak Uji Materi UU KPPU
Jumat, 17 Maret 2017 | 14:46


Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP Hipmi) Bahlil Lahadalia.
JAKARTA —Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP Hipmi) tetap mendukung penguatan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sesuai amanat Undang-Undang (UU) No. 5 Tahun 1999. Sebab itu, Hipmi menolak uji materi (judicial review) atas UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Ada yang mau uji materil. Silakan. Hak mereka. Hipmi tetap mendukung penguatan KPPU,” ujar Ketua Umum BPP Hipmi Bahlil Lahadalia dalam rilisnya di Jakarta, Jumat.

Bahlil mengatakan, penguatan KPPU diperlukan guna mencegah disparitas yang terlalu besar di dalam dunia usaha itu sendiri. Disparitas antara pelaku usaha mikro, kecil, menengah (UMKM), hingga usaha besar di Tanah Air sangat besar.

Ia mengatakan, UMKM di Indonesia terus bertambah bahkan diperkirakan mencapai 56 juta pelaku usaha. Herannya, pelaku UMKM ini tidak mengalami peningkatan signifikan dari segi aset dan kapasitas usaha. Sedangkan usaha-usaha konglomerasi kian menggurita dan mengalami pertumbuhan aset yang spektakuler.

“Ini yang membuat disparitas di dunia usaha itu kian complang. Ada yang kurang sehat di kebijakan dan struktur industri kita. Ada yang menikmati insentif ada yang kena disinsentif. Ada regulasi yang akomodatif ada yang tidak bagi si kecil,” ujar Bahlil.


Ia mengatakan, gejalah tidak sehat tersebut dapat dilihat dari sulitnya usaha level menengah masuk ke jajaran usaha berukuran besar. “Dari puluhan juta usaha kecil yang ada, rata-rata usaha kecil itu mentoknya nanti di menengah saja. Seperti ada kekuatan besar yang menghalangi dia naik ke atas,” tandas Bahlil.


Sebab itu, ujar dia, tidak heran bila sejak reformasi digulirkan, hampir tidak terlihat konglomerasi atau usaha besar baru yang muncul. “Pemainnya ya itu-itu saja. Mana ada usaha-usaha besar baru yang listing di pasar saham. Sepi. Dia kuasai bisnis dari A sampai Z. Ada model bisnis baru yang muncul, ya dia lagi. Karena mereka menguasai regulasi, modal, dan tidak ada yang mengawasi,” kata Bahlil.


Di satu sisi, usaha-usaha besar tersebut terus menggurita dan menciptakan ekosistem dunia usaha yang tidak sehat dan menciptakan harga di pasar yang tidak bersaing bagi konsumen. “Di tingkat produksi dia dominasi, begitu juga distribusi, sampai pasar menciptakan harga kurang sehat,” ucap Bahlil.


Dikatakannya, tantangan perekonomian terbesar Indonesia saat ini adanya disparitas yang tingggi hampir di semua tingkatan. Selain disparitas dalam dunia usaha, disparitas juga secara sosial antara kaya dan miskin. Disparitas pembangunan juga terjadi antara kawasan Timur dan Barat. Kemudian disparitas antara Jawa dan luar Pulau Jawa.


“Pemerintah Pak Jokowi-JK sudah menyadari hal ini dan Hipmi siap membantu pemerintah. Disparitas sebuah keniscayaan hidup. Tapi tidak baik kalau terlalu tinggi,” tandas dia.

Penguatan KPPU

Hipmi menilai sudah saatnya KPPU dikuatkan perannya dalam penyelenggaraan praktik usaha yang sehat di Tanah Air. Bahlil mengatakan praktik konglomerasi di Tanah Air juga malah memperkuat dugaan monopoli yang kian massif.

Hal ini disebabkan usaha-usaha besar menguasai praktik usaha dari hulu sampai hilir. Hal ini sangat berbeda dengan industri dan usaha besar di Jepang dan negara-negara maju. Industri besar di sana selalu ditopang oleh UMKM-UMKM yang ikut memasok dan menjadi mata rantai usaha di negera-negara itu.

“Tidak usah jauh-jauh, lihat saja perusahaan-perusahaan Jepang di Cikarang sana. Di sekelilingnya langsung tumbuh UKM-UKM bonafid, pemiliknya beda-beda. Mereka kompak menjadi pemasok. Kalau di Indonesia, konglomerasi dan industri dikuasai dari A sampai Z,” pungkas Bahlil.

Sebagaimana diketahui sebagian pelaku usaha besar berencana mengajukan uji materi (judicial Review) atas Undang-Undang (UU) No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Para pengusaha kakap ini mempermasalahkan tugas Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang terlalu besar seperti tercantum dalam pasal 35 di UU tersebut. Tugas KPPU yang digugat pengusaha antara lain meliputi penilaian terhadap perjanjian dan kegiatan usaha atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Selain itu, ada juga kewenangan KPPU untuk melakukan penilaian terhadap ada atau tidaknya penyalahgunaan posisi dominan yang mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Juga tugas KPPU untuk mengambil tindakan sesuai wewenangnya, memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan praktik monopoli, hingga menyusun pedoman dan atau publikasi yang berkaitan dengan UU tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Revisi UU No. 5 Tahun 2009 saat ini memang masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2017. Namun, pembahasan draf revisi beleid itu hingga kini belum final. Dalam draf revisi yang disusun oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan dibahas di tingkat panitia kerja, ada beberapa poin revisi. Antara lain peningkatan sanksi bagi pelaku usaha yang terbukti monopoli berupa denda 5 -30% dari hasil penjualan. Saat ini denda berlaku hanya maksimal 30%. (gor)
http://id.beritasatu.com/home/hipmi-...uu-kppu/157824
0
880
2
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.7KThread40.7KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.