Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

alzuqnaAvatar border
TS
alzuqna
Pemerintah Kesulitan Menagih Pajak Dari Google
TEMPO.CO, Jakarta -



Pemerintah Kesulitan Menagih Pajak Dari Google



Pemerintah Kesulitan Menagih Pajak Dari Google






Pemerintah kesulitan menagih pajak dari Google Asia Pacific Pte Ltd. Menurut Menteri Telekomunikasi dan Informasi Rudiantara, hal itu sulit dilakukan karena belum ada aturan soal pajak bisnis dunia maya. 

Sementara hal tersebut beririsan dengan Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan yang mewajibkan semua badan usaha berpenghasilan di Tanah Air membayar pajak. Karena itu, jalan tengah seperti negosiasi, ujar Rudi, merupakan solusi yang tepat. 

Baca: Sri Mulyani: Penghitungan Pajak Google Selesai Akhir Tahun

Selain itu, Rudi mengatakan tak mungkin menindak keras Google, seperti mencabut bisnisnya. Sebab, layanan yang ditawarkan Google amat berguna bagi masyarakat. “Guru-guru cari bahan pelajaran dari Google, sedangkan kalau kita mau bikin mesin pencarian baru sendiri masanya sudah lewat,” kata Rudi.



Masa Depan Lebih Aman,Investasi Emas Mulai 5000 Rupiah

Sponsored By Pegadaian



Ditjen Pajak menghitung pada 2015 penghasilan Google bisa mencapai Rp 6 triliun dengan penalti Rp 3 triliun. Karena itu, Ditjen Pajak bersedia memberikan keringanan tarif di angka Rp 1-2 triliun. Namun, kepada Tempobeberapa waktu lalu, salah satu pejabat Google Asia Pacific mengatakan total tagihan pajak Google seharusnya cuma Rp 337,5-405 miliar

Baca: Setelah Google, Ditjen Pajak Incar Facebook 

Bila tetap emoh membayar pajak ke pemerintah, Google terancam membayar denda 400 persen. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Muhammad Haniv mengatakan pemerintah memberi waktu selama satu bulan sejak Januari 2017. "Kalau tetap tak memberi laporan keuangan, akan didenda 400 persen karena masuk dalam tahap investigasi," ujar Haniv, Selasa, 20 Desember 2016.

Kesepakatan negosiasi pajak (settlement) antara Direktorat Jenderal Pajak dengan Google Asia Pacific Pte Ltd menemui jalan buntu. Google, kata Haniv, tetap emoh membayar pajak. “Kalau begitu, proses akan kita lanjutkan kembali pemeriksaan bukti permulaan,” kata Haniv.

Haniv menuturkan penolakan itu terjadi pekan lalu. Kala itu, petinggi Google Asia Pasific menemuinya langsung di kantor pusat Ditjen Pajak. Lantaran negosiasi mentok, Ditjen Pajak meminta Google memberikan laporan keuangannya agar bisa segera diproses melalui tarif pidana pajak biasa dengan denda 150 persen.

Meski menemui jalan buntu, Haniv tak menampik bila peluang settlement dengan Google masih terbuka lebar. Sebab, Google kerap melobi para eksekutif, bahkan ke Presiden Joko Widodo.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo menyebutkan, apabila kasus Google dilimpahkan ke pengadilan pajak, minimnya landasan hukum justru akan membuat Google terbebas. Menurutnya, jalur negosiasi akan lebih bijaksana jika ingin mendapatkan perolehan pajak lebih tinggi. “Tidak ada daerah abu-abu dalam hukum,” ujarnya.

ANDI IBNU

Sumber : https://m.tempo.co/read/news/2016/12...h-pajak-google
0
426
0
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Banyumas
BanyumasKASKUS Official
2.2KThread449Anggota
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.