tribunnews.comAvatar border
TS
MOD
tribunnews.com
Polisi Ungkap Kejahatan Wawan dalam Kasus Pelecehan Seksual Anak-anak



Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Wawan (27) melakukan pelecehan seksual terhadap dua orang anak, yakni NNF (12), dan YAM (8).

Menurut pria asal Malang tersebut, dia melakukan pelecehan seksual terhadap anak lantaran ajakan bersetubuh, ditolak oleh kekasihnya.

"Dia punya pacar pun, pacarnya diajak melakukan hubungan badan tidak mau. Makanya, dia cari korban yang gampang diperdaya oleh yang bersangkutan," ujar Kapolda Metro Jaya Mochamad Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2017).

Wawan mengiming-imingi korban dengan memberikan uang jajan, kemudian dilakukan hubungan pedofil. Selain itu, Wawan pernah menjadi korban pelecehan seksual saat umur 7 tahun. Wawan bersetubuh dengan sesama jenis

"Melakukan sesama jenis bersama kawannya," ujar Iriawan.

Dengan pengalaman masa kecil yang buruk, Wawan membagikan pengalamannya itu dengan sesama paedofil dengan membuat grup "Official Candy's Groups".

Wawan merekrut seorang perempuan berinisial SHDW (16) untuk membantunya mengelola akun ini. Grup itu memiliki 7.479 member. Terdapat beberapa syarat untuk menjadi member.

Pertama, tidak boleh pasif. Artinya, setiap member harus mengirimkan gambar-gambar yang memuat kejahatan seksual terhadap anak atau pedofilia. Kemudian, membagikan video atau gambar pornografi terhadap anak, yang belum pernah diunggah sebelumnya.

"Jadi korbannya tidak boleh yang sama. Kalau hari ini A, besok sama si B. Kalau tidak melaksanakan akan dikeluarkan dari grup," ujar Iriawan.

Setiap member yang mengunggah video akan mendapatkan upah sebesar Rp15 ribu per klik. Member yang ada pada grup itu, tak hanya berasal dari Indonesia. Tapi, berasal dari internasional.

Selain Wawan tersangka lainnya, yakni pria bernama DF (17) asal Depok yang telah melakukan pelecehan seksual terhadap enam korban. Keenamnya merupakan anak di bawah umur, yakni AQL (3), WD (8), ML (4), FSK (6), AF (5), dan RK (5).

"Dua orang adalah keponakannya sendiri. Sisanya adalah tetangganya," ujar Iriawan.

Sedangkan pelaku DS (24) mengaku hanya melihat gambar-gambar yang ada di grup.

"Tapi kami akan mendalami, dan akan mengungkap lebih dalam lagi. Alasan mereka kepuasan seksual, kelainan seksual, dan mencari fantasi seksual," ujar Iriawan.

Para pelaku dikenakan pasal berlapis Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman minimal 10 tahun penjara.

Sumber : http://www.tribunnews.com/metropolit...sual-anak-anak

---

Baca Juga :

- Kak Seto Tercengang Tahu Kasus Penyebaran Video dan Foto Pornografi Anak

- Kedapatan Sedang Bobol Rumah Walet, Seorang Pelaku Ditembak Polisi

- Buron Kasus Penjambretan Ditangkap saat Pulang ke Rumah

0
509
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Tribunnews.com
Tribunnews.comKASKUS Official
192.2KThread2KAnggota
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.