tribunnews.comAvatar border
TS
MOD
tribunnews.com
Kak Seto Tercengang Tahu Kasus Penyebaran Video dan Foto Pornografi Anak



Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia, Seto Mulyadi sangat tercengang dengan pengungkapan kasus penyebaran konten adegan seks anak di bawah umur.

Kepolisian Daerah Metro Jaya ungkap kasus penyebaran konten pornografi anak-anak yang dilakukan dalam akun media sosial, Facebook, bernama Official Candys Group.

"Saya cukup terkejut, ini anak masih usia remaja, masih SD, sudah berhubungan seks, dan salah satu tadi mengaku pernah jadi korban pelecehan seksual," ujar Seto di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2017).

Kak Seto berpandangan, maraknya fenomena kejahatan seksual anak terjadi karena orangtua tidak peduli dengan keberadaan anak-anaknya.

"Kadang-kadang kita abai kepada anak yang perlu perhatian. Kita lupa kepada anak-anak yang butuh perhatian," ujar Seto.

Seto mengatakan, orangtua hanya menuntut anaknya agar bisa mencapai pendidikan yang tinggi. Sehingga lupa memperhatikan kebutuhan yang diperlukan anak-anak.

"Jadi banyak anak-anak remaja frustasi. Kita hanya tekan pada aspek satu saja, akademik. Kita lupa dengan hobi perasan mereka, lupa sehinggga akhirnya mereka cendrung melakukan penyimpangan. Apa itu narkoba, tawuran, seks bebas. Jadi ini soal hal yang sering terjadi di masyarkat yang belum terungkap," ujar Seto.

Faktor lain yang menyebabkan anak-anak melakukan tindak kejahatan yakni adalah meniru perilaku di sekitar lingkungannya. Dia juga menyampaikan perlu peran serta masyarakat agar busa melindungi anak-anak dari korban predator anak.

Sementara, Deputi Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pribudiarta Nur megatakan, kasus penyebaran konten pornografi anak, hukuman para tersangka bisa diperberat dengan dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Ada Undang-Undang 17 revisi kedua UU perlindungan anak. Di situ disebutkan adanya penambahan hukuman terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Saya pikir itu bisa dilakukan, ada pemberantan hukuman, apalagi ada korban yang dikenal," ujar Pribudiarta.

Pihaknya juga akan melakukan pemulihan tramua kepada anak-anak yang menjadi korban dalam kasus ini. Setidaknya delapan korban mulai dari umur 3 hingga 12 tahun yang dijadikan obyek dalam penyebaran konten pornografi di akun Official Candys Group.

Dia juga meminta masyarakat terutama orangtua untuk bisa mengenalkan pendidikan seksual kepada anak-anak. Hal itu, kata dia untuk mengantisipasi dan melindungi dari predator anak. Karena ada delapan anak yang menjadi korban dalam penyebaran konten ini.

"Menjadi tugas kami untuk melakukan sosialisasi yang gencar ke masyarkat tentang pentingnya melindungi dari predator seksual. Juga dari Anak-anak bisa mengadu kepada orangtua sejak awal jika dia mengalami sesuatu," kata dia.

Dalam kasus ini, ada empat tersangka yang sudah ditangkap. Mereka adalah Wawan (27), Dede (24), Diki Firmansyah (17) dan perempuan berinsial SHDW alias SHDT (16).

Para pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 4 ayat 1 Jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat 2 Jo Pasal 30 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sumber : http://www.tribunnews.com/metropolit...ornografi-anak

---

Baca Juga :

- Kedapatan Sedang Bobol Rumah Walet, Seorang Pelaku Ditembak Polisi

- Buron Kasus Penjambretan Ditangkap saat Pulang ke Rumah

- Ini Tersangka Kasus Pasangan Remaja Mesum di Mal Surabaya

0
741
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Tribunnews.com
Tribunnews.comKASKUS Official
192.2KThread2KAnggota
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.