matt.gaperAvatar border
TS
matt.gaper
TERSANGKA KORUPSI E-KTP SEGERA BERTAMBAH
Pengusutan skandal dugaan mega korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk elektronik (E-KTP), terus menggelinding liar. Sederet ‘pembesar’ negeri yang diindikasi kuat ikut menikmati uang haram itu, telah terungkap dalam sidang perdana kasus yang ditengarai merugikan uang negara Rp2,3 triliun.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pun bergerak cepat. Lembaga antirasuah, memastikan akan secepatnya menetapkan tersangka baru. Fakta persidangan serta keterangan saksi-saksi dijadikan pijakan. Sejumlah elit negeri kans segera menyusul jejak Irman dan Sugiharto, dua petinggi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang telah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Komisi superbody itu tinggal merampungkan proses gelar perkara, sebelum menetapkan tersangka baru. "Sebentar lagi mungkin akan ada gelar, sebentar lagi akan nambah beberapa orang (Tersangka di kasus korupsi e-KTP, red)," beber Ketua KPK Agus Rahardjo di kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (13/3) kemarin.

Namun Agus enggan membeberkan siapa nama-nama tersangka baru itu. " Nanti saja, nanti saja (penetapan tersangka). Setelah gelar, selalu kita putuskan masukan dari bawah (penyidik)," ungkapnya lagi. “Kalau kerugian negaranya Rp 2,3 triliun kan bukan hanya 2 orang itu yang bertanggung jawab," timpalnya.

Agus pun meminta masyarakat mengikuti proses pengadilan untuk mendengar informasi yang didapatkan pihaknya dalam mengusut kasus ini. “Informasi bukan hanya dari Pak Nazaruddin satu, tapi juga didapat saat pemeriksaan 274 saksi. Itu pasti dan kita kerja sama dengan banyak lembaga, termasuk PPATK, termasuk beberapa instansi penegak hukum di luar negeri,” tandasnya.

KPK telah menelisik kasus e-KTP dengan nilai proyek Rp 5,84 triliun sejak 2014. Dua pejabat Kemendagri ditetapkan sebagai tersangka. Selama pemeriksaan, komisi juga memanggil 294 saksi dari berbagai kalangan. Mereka berasal dari pejabat pemerintah, mantan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, serta pengusaha pemenang proyek e-KTP.

Terkait kasus tersebut, KPK beberapa kali menyebut ada Rp 250 miliar yang dikembalikan dengan rincian Rp 220 miliar berasal dari 5 korporasi dan 1 konsorsium, sedangkan yang Rp 30 miliar berasal dari 14 orang. Namun KPK tidak mengungkap 14 orang itu siapa saja.

Kemudian apabila menilik surat dakwaan, ada puluhan nama yang disebut KPK terkait kasus itu. Beberapa nama besar pun disebut. "Bahwa terdakwa I dan terdakwa II bersama-sama dengan Andi Agustinus alias Andi Narogong selaku penyedia barang dan jasa pada Kemendagri, Isnu Edhi Wijaya selaku ketua konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia atau PNRI, Diah Anggraini selaku Sekretaris Jenderal Kemendagri, Setya Novanto selaku Ketua Fraksi Partai Golkar, dan Drajat Wisnu Setyawan selaku ketua panitia pengadaan barang dan jasa di lingkungan Ditjen Dukcapil tahun 2011, yang melakukan atau yang turut serta melakukan secara melawan hukum," kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan pada 9 Maret 2017 di persidangan.

"Yaitu memperkaya para terdakwa dan memperkaya orang lain yakni Gamawan Fauzi, Diah Anggraini, Dradjat Wisnu Setyawan beserta 6 orang anggota panitia pengadaan, Husni Fahmi beserta 5 orang anggota tim teknis, Johannes Marliem, Anas Urbaningrum, Marzuki Alie, Olly Dondokambey, Melchias Marchus Mekeng, Mirwan Amir, Tamsil Linrung, Taufik Effendi, Teguh Djuwarno, Chairuman Harahap, Ganjar Pranowo, Arief Wibowo, Mustokoweni, Rindoko, Jazuli Juwaeni, Agun Gunandjar Sudarsa, Ignatius Mulyono, Miryam S Haryani, Nu'man Abdul Hakim, Abdul Malik Haramaen, Jamal Aziz, Markus Nari, Yasonna Laoly, dan 37 anggota Komisi II DPR," imbuh jaksa KPK kala itu.

Namun demikian, nama-nama yang disebut dalam dakwaan itu telah membantah terlibat atau menerima uang hasil korupsi proyek senilai 5,8 triliun itu.

37 ANGGOTA KOMISI II DPR DIPASTIKAN TERIMA UANG

KPK memastikan 37 orang anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menerima duit proyek pengadaan e-KTP. Menariknya, salah satu anggota DPR Dapil Sulut, Vanda Sarundajang, ikut terserempet. Sebagaimana dilansir dari majalah Tempo edisi 5 Maret 2017, ada 37 anggota komisi pemerintahan lainnya yang diduga menerima uang e-KTP. Per-anggota ditengarai menerima 13-18 ribu dollar AS atau dengan total 556.000 dollar AS dan pemberiannya dilakukan secara bertahap.

Kesaksian adanya pemberian itu disampaikan M Nazaruddin dan anggota komisi pemerintahan saat itu, Miryam S Haryani. Dan ada 37 nama yang disebutkan majalah Tempo itu termasuk Vanda Sarundajang. Nama-nama itu disebutkan diambil dari risalah rapat komisi pemerintahan di sepanjang 2011.

Padahal, Vanda saat itu tercatat sebagai Komisi VI yang mengurusi bidang perdagangan, industri, investasi, koperasi dan BUMN. Indikasi ketersangkutan politisi PDIP itu ikut diungkap Kompas.com.

Disebutkan Kompas.com, tak hanya 14 anggota komisi II yang diduga menerima uang proyek e-KTP sebagaimana dakwaan jaksa KPK. Namun ada 37 anggota Komisi II lainnya beserta sejumlah anggota Komisi VI yang mengurusi bidang perdagangan, industri, investasi, koperasi dan BUMN yang ditengarai menerima uang masing-masing 13.000 hingga 18.000 dollar AS dengan total 556.000 dollar AS.

Kepastian 37 anggota Komisi II DPR menerima duit proyek pengadaan e-KTP diungkap Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif. “Menurut konstruksi yang kami lihat begitu kenyataannya,” bebernya.

Menurut Laode, 37 nama tersebut nantinya akan didalami lebih lanjut, yaitu dengan melihat konstruksi dakwaan yang telah disusun oleh tim jaksa. Namun ia masih enggan menjabarkan nama-nama anggota Komisi II DPR saat proyek e-KTP digulirkan pada tahun anggaran 2011-2012.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan 37 orang anggota Komisi II DPR memang belum disebutkan dalam dakwaan pada sidang perdana Kamis lalu.

Dia beralasan masih akan fokus pada pembuktian terhadap dua terdakwa kasus e-KTP, yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman dan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sugiharto.

Febri mengatakan 37 nama tersebut termasuk sekitar 70 nama dan 5 korporasi yang diduga menikmati duit proyek e-KTP. “Mereka diduga menerima sejumlah uang terkait dengan porsi dan posisi masing-masing,” kata dia. Meski begitu, Febri memastikan 37 nama itu akan dibuka ke publik. “Nanti di sidang satu per satu akan dibuka tentu saja siapa yang menerima dan kaitannya apa,” tandasnya.

PENGEMBALIAN UANG KORUPSI E-KTP TAK HAPUS PIDANA

Sedikitnya ada 14 nama yang disebut KPK telah mengembalikan uang terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Pun begitu, KPK menegaskan pengembalian uang itu tidak menghapuskan unsur pidana.

"Ada ketentuan di pasal 4 UU no 31 tahun 1999 bahwa pengembalian tidak menghapus tindak pidananya seseorang," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin kemarin.

Namun, Febri menyebut pengembalian uang itu bisa menjadi faktor yang signifikan terhadap keringanan terhadap pidana yang akan dijatuhkan. KPK pun mengingatkan lagi kepada sejumlah pihak lain yang merasa menerima untuk mengembalikan uang.

"Saya kira dengan sudah adanya yang mengembalikan, sekaligus kita juga mengingatkan pada sejumlah pihak, masih ada ruang, masih ada waktu untuk mengembalikan jumlah uang tersebut. Dan itu akan menjadi faktor yang meringankan tentu saja," jelas Febri.

Dalam kasus e-KTP ini, KPK tak hanya memantau pihak-pihak yang sudah mengembalikan. Lembaga antirasuah itu juga memantau pihak yang diduga menikmati aliran dana korupsi. "KPK juga memperhatikan di satu sisi ada sejumlah pihak yang mengembalikan dan kooperatif, namun si sisi lain ada sejumlah pihak diduga menikmati aliran dana namun tidak kooperatif dan tidak mengembalikan," ungkap Febri.

Sebelumnya, pada Jumat, 10 Februari lalu, Febri juga mengatakan KPK telah menerima pengembalian uang senilai Rp 250 miliar dari berbagai pihak. Di antaranya yaitu 5 korporasi, 1 konsorsium dan 14 orang. Namun Febri tidak merinci apa perusahaan itu dan siapa orang-orang itu. Termasuk anggota DPR yang telah mengembalikan uang hasil korupsi tersebut.

"Kasus indikasi korupsi pengadaan KTP berbasis elektronik, sampai dengan saat ini ada pengembalian uang ke KPK Rp 250 miliar. Pengembalian uang dari sejumlah korporasi tepatnya dari 5 korporasi dan 1 konsorsium. Dari korporasi dan konsorsium nilainya Rp 220 miliar. Kemudian ada pengembalian dari 14 orang ini yang informasinya cukup kooperatif. Uang yang dikembalikan dari 14 orang tersebut total nilainya Rp 30 miliar," kata Febri saat itu.

Itu lebih diperkuat Ketua KPK Agus Rahardjo, Senin kemarin. "Kan yang dikembalikan cuma Rp 30 miliar. Yang Rp 220 miliar kan kita menyita. Iya disita, nanti menunggu proses pengadilan itu uangnya siapa," kata Agus. “Nanti pembuktian tentang dugaan korupsi dalam proyek e-KTP akan dibeberkan semua di pengadilan,” tutupnya.(dtc/tmp/kcm)

http://mediasuluS E N S O Rdetailpost/tersangka-korupsi-e-ktp-segera-bertambah

Siapa aja kira2
0
1.8K
25
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.