BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Menyibak niat Ahok di Pulau Pramuka

Terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja 'Ahok' Purnama memasuki ruang sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (14/3). Sejak 12 tahun lalu, Ahok sudah diserang isu agama dan ras.
Mungkinkah ada niatan Basuki Tjahaja 'Ahok' Purnama menodai agama dalam ceramahnya di Pulau Pramuka?

Dalam sidang kasus dugaan penodaan agama ke 14, Ahok menghadirkan saksi-saksi dari kampung halamannya.

Menurut Teguh Samudra, salah satu pengacara Ahok, para saksi tersebut dihadirkan untuk memberikan keterangan bahwa Ahok tidak ada niatan untuk menodai agama Islam.

Sebab, sejak kecil Ahok tinggal di lingkungan mayoritas pemeluk agama Islam.

"Sehingga jangan sampai dianggap melakukan penodaan agama," ujar Teguh seperti dikutip dari Kompas.com.

Tiga saksi itu adalah Fajrun, Suyanto, dan Juhri. Suyanto, seorang sopir keluarga Ahok. Pria asal Dusun Ganse, Gantong, Belitung Timur itu mengaku kenal Ahok sejak 1989.

Fajrun, teman Ahok saat duduk di Sekolah Dasar. Sedangkan Juhri, anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Belitung, saat Ahok maju merebut kursi Gubernur Bangka Belitung 2007.

Menurut Suyanto, hubungan Ahok dengan para tetangga yang beragama Islam di Belitung Timur. "Pak Basuki sampai sekarang bantu masjid, naikin haji empat orang," ujar Suyanto.

Suyanto tidak yakin Ahok berniat menodai agama seperti dakwaan jaksa. "Tidak ada (menghina atau menodai agama)," kata Suyanto.

Fajrun membeberkan, saat Ahok menyalonkan diri sebagai Bupati Belitung Timur untuk periode 2005-2010, ia diserang isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

"Ada ajakan untuk tidak memilih keturunan Tionghoa dan kafir," ujar Fajrun, seperti dinukil dari CNNIndonesia.com.

Isu berlanjut dua tahun kemudian. Saat Ahok maju menjadi calon gubernur Bangka Belitung pada 2007, Juhri menceritakan maraknya selebaran mengenai kriteria memilih pemimpin.

"Kalau ada kandidat (gubernur) non-muslim pasti muncul selebaran ini. Kalau muslim (semua calon gubernurnya), pasti enggak muncul (selebarannya)," ujar Juhri.

Selebaran gelap itu juga sempat ditemui Suyanto. "Saya tahu di warung kopi," kata Suyanto.

Selebaran itu memuat alamat dan nomor telepon. "Begitu kami cek ke alamat sekretariat di sini, tidak ditemukan. Ketika ditelepon juga tidak menyambung. Ini black campaign," ujar Juhri.

Tapi jaksa meragukan kesaksian Juhri dan menilainya tak konsisten. Ketua tim jaksa penuntut, Ali Mukartono menyatakan, awalnya Juhri menyebut selebaran tersebut termasuk pelanggaran administrasi dan pidana.

Tapi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kesaksian Juhri tertulis pelanggaran itu belum diputuskan sebagai pelanggaran pidana. "Nah yang benar yang mana?" ujar Ali.

Ahli hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Edward Omar Sharif Hiariej menilai tudingan penodaan agama dalam kasus ini harus dilihat secara holistik.

Eddy menyarankan pengadilan menghadirkan ahli bahasa dan ahli agama dalam sidang tersebut. Menurutnya, kasus ini perlu dilihat secara konstektual.

"Jika ingin lebih dalam lagi apakah orang ini punya niat dalam menyatakan hal tersebut juga perlu dihadirkan ahli fisiologi untuk membaca gerak tubuh," kata Guru Besar Fakultas Hukum UGM Yogyakarta.

Sidang pekan depan akan menghadirkan saksi-saksi ahli yang disodorkan oleh Ahok.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...-pulau-pramuka

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Keharusan impor gas dan ketersediaan infrastruktur penunjang

- Alasan BPLS bubar dan kewajiban Lapindo yang belum tuntas

- Motif anggota Polda Jatim menembak mahasiswa Unmuh Jember

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
665
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Beritagar.id
Beritagar.idKASKUS Official
13.4KThread730Anggota
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.