tribunnews.comAvatar border
TS
MOD
tribunnews.com
Presiden Jokowi Jangan Jadi Penonton Pasif dalam Kasus E-KTP



PENULIS: Hendardi, Ketua SETARA Institute

TRIBUNNERS - Korupsi pengadaan KTP elektronik yang diduga melibatkan banyak aktor merupakan salah satu praktik korupsi terbesar yang terjadi pada masa kepemimpinan sebelum Presiden Jokowi.

Orang-orang yang disebut dalam dakwaan sidang perdana Irman dan Sugiharto pada Kamis 9/3 lalu bahkan sebagiannya memegang posisi kunci di lembaga-lembaga pemerintahan saat ini.

Akibat pengungkapan kasus tersebut, kini KPK menghadapi pelemahan serius dari DPR melalui rencana revisi siluman UU KPK dan pengguliran hak angket.

Presiden Jokowi yang secara terbuka mengkritik proyek ini, tidak cukup hanya menjadi penonton pasif, tetapi harus memastikan dukungan terbuka pengungkapan praktik korupsi ini dengan cara menghentikan rencana revisi UU KPK.

Presiden memiliki kewenangan 50 persen membentuk UU dan mendorong partai-partai pendukung pemerintah untuk menolak revisi UU KPK dan pengguliran hak angket.

Pengungkapan kasus ini bukan hanya pertaruhan keberpihakan presiden pada pemberantasan korupsi, tetapi juga pertaruhan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Gagalnya pengungkapan secara tuntas kasus E-KTP akan meruntuhkan martabat DPR dan Presiden di masa kini dan mendatang.

Ketidakpercayaan rakyat pada penyelenggara negara akan semakin menguat dan sulit dipulihkan. Karena itu semua pihak harus memberikan dukungan pada pengungkapan kasus tersebut.

Secara paralel, KPK perlu mempercepat penanganan kasus dengan cara memeriksa dan menetapkan tersangka orang-orang yang disebut dalam dakwaan, sehingga penyebutan nama-nama tersebut segera memperoleh klarifikasi.

Jangan beri ruang mereka yang nyata-nyata menikmati uang hasil korupsi melakukan klarifikasi dan konsolidasi untuk menyerang balik KPK sambil menolak keterlibatannya.

KPK tidak perlu menunggu proses-proses persidangan untuk menetapkan tersangka baru, karena berlama-lama dalam menetapkan tersangka justru membuat KPK diduga berpolitik.

Basis penetapan tersangka adalah bukti-bukti permulaan dari hasil pemeriksaan, jadi tidak relevan kalau KPK justru menanti terlalu lama proses persidangan.

Terima kasih.

Sumber : http://www.tribunnews.com/tribunners...am-kasus-e-ktp

---

Baca Juga :

- Fahri Hamzah Minta Dukungan Jokowi Gulirkan Hak Angket e-KTP

- Tamsil Linrung: Saya Siap Dilaknat Allah SWT Jika Terlibat e-KTP

- Menkeu Telusuri Anggaran Proyek E-KTP yang Jadi Bancakan

0
316
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Tribunnews.com
Tribunnews.comKASKUS Official
192.2KThread2KAnggota
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.