sukhoivsf22Avatar border
TS
sukhoivsf22
Keterlibatan Kepala Bakamla Kembali Disebut dalam Surat Dakwaan
Keterlibatan Kepala Bakamla Kembali Disebut dalam Surat Dakwaan
Senin, 13 Maret 2017 | 13:57 WIB







JAKARTA, KOMPAS.com - Nama Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) Laksamana Madya Arie Soedewo disebut untuk ketiga kalinya dalam surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Arie disebut terlibat dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan monitoring satelit di Bakamla.

Kali ini, nama Arie tercantum dalam surat dakwaan untuk Direktur Utama PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah, yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/3/2017).

Arie disebut meminta keuntungan atau fee sebesar 7,5 persen dari nilai proyek sebesar Rp 222,4 miliar.

"Pada saat itu, Arie Soedewo menyampaikan dari jatah 15 persen dari nilai pengadaan, untuk Bakamla mendapatkan jatah 7,5 persen," ujar jaksa Kiki Ahmad Yani, di Pengadilan Tipikor Jakarta.

(Baca: KPK: Dugaan Suap untuk Kepala Bakamla Akan Dibuktikan di Pengadilan)

Pemberian suap kepada empat pejabat Bakamla awalnya bertujuan agar perusahaan milik Fahmi Darmawansyah, yakni PT Melati Technofo Indonesia, dimenangkan dalam kegiatan pengadaan monitoring satelit di Bakamla.

Keikutsertaan perusahaan milik Fahmi diawali kedatangan politisi PDI Perjuangan Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi dan Kepala Bakamla Arie Soedewo ke Kantor PT Merial Esa di Jalan Imam Bonjol, Jakarta.

Dalam pertemuan itu,Ali Fahmi menawarkan Fahmi Darmawansyah yang juga Direktur Utama PT Merial Esa untuk bermain proyek di Bakamla.

Namun, Fahmi diminta untuk mengikuti arahan Ali Fahmi, dan memberikan fee sebesar 15 persen dari nilai pengadaan.

Selanjutnya, Ali Fahmi mengatakan kepada Fahmi bahwa anggaran telah disetujui sebesar Rp 400 miliar.

Untuk itu, Ali Fahmi meminta pembayaran fee di muka sebesar 6 persen dari nilai anggaran.

(Baca: Kepala Bakamla Disebut Minta "Fee" 7,5 Persen dari Pengadaan Monitoring Satelit)

Menindaklanjuti hal itu, pegawai PT Merial Esa, Muhammad Adami Okta kemudian menyerahkan uang Rp 24 miliar kepada Ali Fahmi.

Selanjutnya, Fahmi mengikuti proses lelang pengadaan monitoring satelit dan pengadaan drone di Bakamla.

Fahmi diberitahu oleh Ali bahwa pengadaan monitoring satelit akan dilaksanakan oleh PT Melati Technofo, sementara pengadaan drone akan dilakukan PT Merial Esa.

Namun, dalam prosesnya, anggaran untuk pengadaan monitoring satelit dipotong oleh Kementerian Keuangan, sehingga anggaran berubah menjadi Rp 222,4 miliar.

Kemudian, sekitar bulan Oktober 2016, di ruangan Kepala Bakamla, Arie Soedewo dan kuasa pengguna anggaran (KPA) Satuan Kerja Bakamla Tahun Anggaran 2016 Bakamla, Eko Susilo Hadi, membahas jatah 7,5 persen fee untuk Bakamla.

Ari Soedewo kemudian meminta agar fee sebesar 2 persen dibayarkan lebih dulu.

Arie Soedewo kemudian meminta Eko Susilo Hadi membicarakan fee 2 persen itu kepada dua pegawai PT Merial Esa, yakni Hardy Stefanus dan Adami Okta.

Permintaan itu kemudian disetujui oleh Adami Okta.

Setelah itu, Arie Soedewo menyampaikan kepada Eko Susilo untuk memberi Bambang Udoyo, selaku Direktur Data dan Informasi pada Deputi Bidang Informasi, Hukum dan Kerja Sama Bakamla dan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan, masing-masing Rp 1 miliar.

Eko Susilo kemudian menindaklanjutinya, dan meminta kepada Adami Okta agar uang yang diberikan dalam bentuk pecahan dollar Singapura.

Hal itu kemudian dipenuhi seluruhnya oleh Adami Okta.

Dalam surat dakwaan, total suap yang diberikan Fahmi secara bertahap sebesar 309.500 dollar Singapura, 88.500 dollar AS, 10.000 Euro dan Rp 120 juta.
http://nasional.kompas.com/read/2017....surat.dakwaan
Makin ramai nie nanti...
0
578
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670KThread40.3KAnggota
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.