tribunnews.comAvatar border
TS
MOD
tribunnews.com
Ahok Masuk Bagian dari 37 Nama Penerima Suap e-KTP?, Begini Penjelasan KPK



Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beredar informasi nama Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok masuk dalam 37 nama anggota Komisi II DPR RI yang ikut menerima aliran uang pembahasan proyek pengadaan e-KTP.

Dikonfirmasi soal hal itu, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyatakan info itu belum valid. Febri berjanji dalam perkembangan ke depan di persidangan pihaknya akan menguraikan siapa saja 37 nama yang dimaksud.

"Yang kita sebut memang ada beberapa jabatan dan 37 nama. Nanti pasti akan kita uraikan juga sepanjang dibutuhkan," terang Febri, Selasa (14/3/2017).

Febri menjelaskan memang ada beberapa nama yang menerima uang, tidak hanya anggota komisi II kala itu, tapi juga fungsi-fungsi lain yang strategis.

Terkait indikasi keterlibatan, menurut Febri ada dua kategori. Pertama ‎pihak yang memang ada kaitannya dan berperan aktif. Kedua pihak yang pasif menerima.

Dalam perkara ini, Febri mengatakan akan lebih dulu mengurai pihak-pihak yang aktif menerima. Sementara pihak yang pasif akan diurai apabila memang benar ada relefansinya.

Untuk diketahui, ‎dalam surat dakwaan kasus e-KTP, ada 26 nama anggota DPR periode 2009-2014 yang disebut menerima uang terkait pembahasan anggaran proyek e-KTP milik Kementerian Dalam Negeri tahun anggaran 2011-2013. Dari 26 anggota yang disebut terima uang, 13 diantaranya merupakan anggota Komisi II.

Bahkan, dalam surat dakwaa itu dikatakan ada pula 37 nama anggota Komis II yang juga ikut 'kecipratan'. Mereka menerima uang dengan nominal bervariasi, antara 5 ribu sampai 10 ribu dolar Amerika Serikat.

Pada periode 2009-2014, jumlah anggota Komisi II DPR yakni 50 orang. Rinciannya, 13 orang dari Fraksi Demokrat, 10 orang dari Fraksi Golkar, 8 orang dari Fraksi PDI-P, 4 orang dari Fraksi PAN, 3 orang dari Fraksi PPP. Kemudian, 3 orang dari Fraksi PKB, 2 orang dari Fraksi Gerindra dan 2 orang dari Fraksi PAN.

Ahok kala itu tercatat sebagai anggota Komisi II DPR periode 2009-2011. Dia berstatus sebagai anggota DPR dari Fraksi Golkar.

Sumber : http://www.tribunnews.com/nasional/2...penjelasan-kpk

---

Baca Juga :

- Kawal Ditjen Dukcapil Kemendagri, KPK Harap Layanan e-KTP Tidak Terganggu

- ‎Skandal Korupsi e-KTP, Sri Mulyani Cek Anak Buahnya Kemenkeu yang Diduga Terlibat

0
416
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Tribunnews.com
Tribunnews.comKASKUS Official
192.2KThread2KAnggota
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.