tribunnews.comAvatar border
TS
MOD
tribunnews.com
Tiga Politisi yang Disebut dalam Dakwaan Korupsi e KTP Sudah Meninggal Dunia



Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA--Dakwaan kasus e-KTP yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyeret banyak nama politikus. Kemudian terungkap, beberapa nama yang disebut dalam dakwaan mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto telah meninggal dunia.

Politikus Golkar yang sempat menjabat Ketua Komisi II DPR Burhanudin Napitupulu satu diantara nama yang masuk dalam dakwaan kasus e-KTP. 

Dalam dakwaan tersebut tertulis, pada awal bulan Februari 2010 setelah mengikuti rapat pembahasan Kementerian Dalam Negeri, terdakwa Irman yang menjabat sebagai Direktur Dukcapil Kemendagri dimintai sejumlah uang oleh Burhanudin Napitupulu. 

Tujuannya agar usulan Kemendagri tentang anggaran proyek penerapan KTP berbasis NIK atau e-KTP dapat disetujui oleh Komisi II DPR. Atas permintaan tersebut, Irman menyatakan tidak dapat menyanggupi permintaah Burhanuddin.

Keduanya lalu sepakat melakukan pertemuan kembali, membahas pemberian sejumlah uang kepada anggota Komisi II DPR RI. Seminggu kemudian, Irman menemui Burhanudin Napitupulu diruang kerjanya di Gedung DPR.

Dalam pertemuan tersebut disepakati untuk mendapatkan persetujuan anggaran dari Komisi II DPR akan diberikan sejumlah uang kepada anggota Komisi II oleh pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong trrsebut juga telah disetujui oleh Diah Anggraini.

Keesokan harinya Irman dihubungi oleh Diah guna mengonfirmasi pertemuan antara Irman dengan Burhanudin.

Kemudian menginformasikan kepada Irman bahwa Andi Narogong adalah pengusaha yang komit dan akan memenuhi janjinya sebagaimana yang telah dibicarakan antara Irman dengan Burhanudin.

Burhanudin Napitulu meninggal dunia pada Minggu 21 Maret 2010 usai bermain golf Padang Golf Halim Perdanakusumah, Jakarta.

Selain Burhanuddin, nama Politikus Golkar Mustokoweni telah meninggal dunia pada Jumat 18 Juni 2010.Mustoko disebut menerima uang 408.000 dollar AS. Mustoko dinilai berperan dalam awal kesepakatan korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Lalu adapula nama Politikus Partai Demokrat Mayjen TNI (Purn) Ignatius Mulyono (70)  yang telah meninggal dunia di Rumah Sakit Medistra, Jakarta, Selasa (1/12/2015).

Ignatius diduga menerima uang 258 dollar AS dalam proses penganggaran proyek e-KTP.

Sebelumnya, Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Teguh Juwarno lmengungkapkan beberapa kejanggalan dari dakwaan yang dibacakan. 

Menurut dakwaan jaksa, kata Teguh, antara bulan September sampai Oktober 2010, di ruangan anggota Komisi II Mustoko Weni dilakukan bagi-bagi uang ke sejumlah pihak termasuk dirinya.

Hal itu menurutnya janggal karena Mustoko telah meninggal dunia saat itu.

"Mustoko Weni meninggal 18 Juni 2010. Jadi, ruangan yang mana?" ucapnya.

Sumber : http://www.tribunnews.com/nasional/2...eninggal-dunia

---

Baca Juga :

- Fahri Hamzah Usulkan Hak Angket Kasus Suap E-KTP, Ini Tanggapan KPK

- ‎Skandal Korupsi e-KTP, Sri Mulyani Cek Anak Buahnya Kemenkeu yang Diduga Terlibat

- Rumah Minimalis Mustokoweni Dihuni Pembantu

0
589
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Tribunnews.com
Tribunnews.comKASKUS Official
192.2KThread2KAnggota
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.