- Beranda
- Berita dan Politik
KPK Tahan Eks Anak Buah Sandiaga
...
TS
zoneminder
KPK Tahan Eks Anak Buah Sandiaga
Quote:
KPK Tahan Eks Anak Buah Sandiaga
Oleh : Indra Hendriana | Senin, 6 Maret 2017 | 16:07 WIB
INILAHCOM, Jakarta - Tim Penyidik KPK, menahan mantan Direktur PT Duta Graha Indah (DGI) sekarang berubah nama PT Nusa Konstruksi Enjineering, Dudung Purwanto, setelah diperiksa sebagai tersangka.
Dudung merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit (RS) Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana, Bali tahun anggaran 2009. Meski ditahan, tapi Dudung tidak memberikan keterangan apapun pada awak media.
Kuasa Hukum Dudung, Susilo Aribowo mengatakan, kliennya ditahan penyidik di rumah tahanan KPK cabang Rutan Pomdam Jaya Guntur untuk 20 hari pertama. Susilo mengungkapkan, kliennya telah memahami dengan statusnya sebagai tersangka dapat ditahan oleh KPK.
"Semua yang ditahan saya kira sedih ya, tapi beliau juga sudah paham, semua kan sudah tersangka tinggal menunggu waktu saja (untuk ditahan KPK)," kata Susilo di Gedung KPK usai mendampingi kliennya, Jakarta, Senin (6/3/2017).
Susilo mengatakan, pada pemeriksaan tadi kliennya belum mengarah ke materi pemeriksaan. Menurut dia, hari ini penyidik baru menanyakan terkait data diri kliennya.
"Masih awal-awal saja. Masih identitas, perannya apa," katanya.
Adapun Dudung merupakan satu dari tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit (RS) Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana, Bali tahun anggaran 2009.
Tersangka lain adalah, Direktur PT Mahkota Negara, Marisi Matondang telah ditahan penyidik pada Kamis (2/3) lalu. PT Mahkota Negara merupakan anak perusahaan Permai Group milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin.
Sementara satu tersangka lainnya, Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana, I Made Meregawa telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.
Dudung diduga kongkalikong untuk memenangkan lelang proyek pengadaan alat kesehatan itu dan juga membuat mark-up sehingga keuangan negara dirugikan hingga Rp3 miliar.
Dudung sendiri sempat tercatat sebagai Presdir PT Nusa Konstruksi Enjineering.
Dalam persidangan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Nazaruddin yang menjadi terdakwa mengaku pernah bertemu dengan Sandiaga Uno yang pernah menjabat sebagai komisaris PT Nusa Konstruksi Enjineering.
Dalam dakwaan yang disusun KPK untuk Nazar, DGI mendapatkan beberapa proyek pemerintah melalui Nazar diantaranya, proyek pembangunan gedung di Universitas Udayana, Universitas Mataram, Universitas Jambi, BP2IP Surabaya Tahap 3, RSUD Sungai Dareh Kabupaten Darmasraya, gedung Cardiac RS Adam Malik Medan, Paviliun RS Adam Malik Medan, RS Inspeksi Tropis Surabaya, dan RSUD Ponorogo.[jat]
http://nasional.inilah.com/read/deta...-buah-sandiaga
Quote:
KPK Jebloskan Dirut PT DGI ke Tahanan
Senin, 06 Maret 2017 | 15:44
Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur Utama PT Duta Graha Indah (DGI), Dudung Purwadi, Senin (6/3). Penahanan ini dilakukan penyidik usai memeriksa Dudung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit (RS) Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana, Bali tahun anggaran 2009.
Dudung terlihat keluar ruang pemeriksaan KPK sekitar pukul 14.30 WIB. Mengenakan rompi tahanan berwarna oranye, pria beruban ini tak berkomentar apapun saat digelendang ke mobil tahanan.
Susilo Aribowo, pengacara Dudung mengatakan, kliennya ditahan penyidik di Rutan Pomdam Jaya Guntur untuk 20 hari pertama. Susilo mengatakan, kliennya telah memahami dengan statusnya sebagai tersangka dapat ditahan oleh KPK kapan pun.
"Semua yang ditahan saya kira sedih ya, tapi beliau juga sudah paham. Semua kan sudah tersangka tinggal menunggu waktu saja (untuk ditahan KPK)," kata Susilo.
Dalam pemeriksaan kali ini, Susilo menuturkan, kliennya belum menyentuh substansi perkara. Pemeriksaan masih berkutat mengenai identitas Dudung. "Masih awal-awal saja. Masih identitas, perannya apa," katanya.
Diketahui, Dudung merupakan satu dari tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit (RS) Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana, Bali tahun anggaran 2009. Tersangka lainnya, Direktur PT Mahkota Negara, Marisi Matondang telah ditahan penyidik pada Kamis (2/3) lalu.
PT Mahkota Negara merupakan anak perusahaan Permai Group milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin. Sementara satu tersangka lainnya, Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana, I Made Meregawa telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan.
Dudung diduga kongkalikong untuk memenangkan lelang proyek pengadaan alat kesehatan itu dan juga menggelembungkan harga yang merugikan keuangan negara.
PT DGI saat ini telah berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjineering. Dudung sendiri sempat tercatat sebagai Presdir PT Nusa Konstruksi Enjineering.
Dalam persidangan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Nazaruddin yang menjadi terdakwa mengaku pernah bertemu dengan Sandiaga Uno yang pernah menjabat sebagai komisaris PT Nusa Konstruksi Enjineering.
Dalam dakwaan yang disusun KPK untuk Nazaruddin, PT DGI mendapatkan beberapa proyek pemerintah melalui Nazar diantaranya, proyek pembangunan gedung di Universitas Udayana, Universitas Mataram, Universitas Jambi, BP2IP Surabaya Tahap 3, RSUD Sungai Dareh Kabupaten Darmasraya, gedung Cardiac RS Adam Malik Medan, Paviliun RS Adam Malik Medan, RS Inspeksi Tropis Surabaya, dan RSUD Ponorogo.
http://www.beritasatu.com/nasional/4...e-tahanan.html
Tinggal nunggu ada yg bernyanyi ................
Semoga masih sempat dan di blow-up sama media....
0
3K
Kutip
25
Balasan
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
671.3KThread•41.1KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru