Quote:
TRIBUNNEWS.COM, BELAWAN – Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, Sumatera Utara, menangkap seorang nelayan berinisial IP karena diduga telah melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak di bawah umur, Minggu (05-03-2017).
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Edi Safary SH melalui Kanit I Sat Reskrim Ipda AR Riza SH menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan warga ke Polres Pelabuhan Belawan tentang perbuatan cabul tersangka.
“Warga Bagan Deli rupanya sudah geram kepada tersangka IP dan berniat untuk menghakimi tersangka sepulang dari melaut,” ujar Ipda AR Riza SH berdasarkan rilis dari Humas Polres Pelabuhan Belawan, Selasa (8/2/2017).
Namun untuk mencegah terjadinya main hakim sendiri, petugas bergerak cepat dan menunggu tersangka di pelabuhan Bagan Deli tempat tersangka biasa bersandar.
“Begitu tersangka bersandar, kemudian langsung kita lakukan penangkapan,” kata Kanit I Sat Reskrim, yang memimpin penangkapn tersangka.
Saat ini tersangka sedang menjalani proses pemeriksaan secara intensif oleh Unit PPA Polres Pelabuhan Belawan.
“Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” kata Riza.
http://www.tribunnews.com/regional/2...epulang-melaut
pedofil ini harusnya dimampusin aja