tribunnews.comAvatar border
TS
MOD
tribunnews.com
Terbukti Korupsi Dana BOS, Mantan Kepala Sekolah Ini Malah Acungkan Jempol



Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Pengadilan Negeri Tanjungkarang menyatakan Jumadi, mantan Kepala SMAN 3 Metro, bersalah mengkorupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) tahun anggaran 2012-2014.

Majelis hakim menilai Jumadi terbukti korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan empat bulan dipotong masa penahanan," ujar hakim ketua Syamsudin di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (6/3/2017).

Terdakwa Jumadi diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Selain itu, majelis hakim juga menghukum Jumadi membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 285 juta. Namun Jumadi sudah menitipkan uang membayar kerugian negara sebesar Rp 285 juta.

"Merampas uang titipan terdakwa untuk disetorkan ke kas negara karena dianggap sebagai pembayaran uang pengganti," jelas Syamsudin.

Jumadi maupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim.

Putusan hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum untuk Jumadi berupa dua tahun penjara.

Usai divonis bersalah, Jumadi sempat mengacukan jempolnya ke awak media yang meliput.

Jumadi menkorupsi penggunaan dana BOS sejak Juli 2012 hingga Juni 2014 hingga merugikan negara sebesar Rp 285 juta. Korupsi berawal ketika Jumadi menjadi Kepala SMAN 3 Metro.

Selama menjadi kepala sekolah sejak Juli 2012 sampai Juni 2014, SMAN 3 Metro menerima dana BOS sebesar Rp 785,7 juta.

Dengan rincian pada 2012 sebesar Rp 82 juta, tahap I tahun 2013, SMAN 3 mendapatkan kucuran dana sebesar Rp 39 juta, Rp 210 juta, Rp 121 juta, dan pada periode Januari-Juni 2014 sebesar Rp 332 juta.

Untuk meringankan tugasnya, Jumadi menunjuk Mulyani sebagai bendahara dana BOS. Pada pelaksanaan kegiatan, seluruh uang tersebut ditarik oleh Jumadi.

Jaksa mengatakan, banyak nota yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam pelaksanaan program BOS.

Seperti tidak ada siswa yang menerima beasiswa dan beberapa orang tua murid mengaku tidak pernah mendapatkan bantuan biaya sekolah dari program BOS.

Ada juga tidak ada barang yang dibeli tetapi terdapat banyak nota pembelian atau jumlah barangnya berbeda dengan yang dibeli.

Sumber : http://www.tribunnews.com/regional/2...cungkan-jempol

---

Baca Juga :

- Penjara 42 Bulan untuk Koruptor Dana BOS Terlalu Ringan, Jaksa Ajukan Banding

- Korupsi Dana BOS, Mantan Bendahara SMAN 3 Metro Dituntut Dua Tahun Penjara

- Dituntut Bayar Kerugian Negara, Mantan Kepala Sekolah Jaminkan Sertifikat Tanah

0
436
2
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Tribunnews.com
Tribunnews.comKASKUS Official
192.2KThread2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.