• Beranda
  • ...
  • The Lounge
  • Dancing For Justice, Harapan dan Keadilan Untuk Korban Rekayasa Kasus JIS

khoezainsAvatar border
TS
khoezains
Dancing For Justice, Harapan dan Keadilan Untuk Korban Rekayasa Kasus JIS
Kawan8 berkolaborasi dengan IKJ (Institut Kesenian Jakarta) dan berbagai elemen masyarakat menggelar rangkaian kegiatan flashmob bertajuk “Dancing For Justice” di Bundaran HI, Jakarta, Minggu (5/3). Kegiatan yang melibatan ratusan orang dari berbagai elemen masyarakat ini digelar di lokasi Car Free Day (CFD). “Dancing For Justice” merupakan sebuah satir masyarakat sipil yang mengekspresikan pandangannya atas keadilan yang tidak didapatkan para korban kasus JIS 2014. Dimana tujuh terpidana (satu meninggal dalam tahanan polisi) divonis oleh pengadilan atas tuduhan palsu dan investigasi dengan niat jahat. Tuduhan kekerasan seksual yang dialamatkan kepada tujuh orang tersebut tidak pernah terjadi.
Flashmob yang kami lakukan adalah sebuah perlawanan atas hilangnya keadilan dalam ruang-ruang pengadilan kita. Janji reformasi hukum yang didengung-dengungkan pemerintah dan lembaga hukum, baru sebatas kosmetik agar terlihat sungguh-sungguh dimta masyarakat. Sejatinya, sistem hukum kita masih memiliki banyak kelemahan. Dan kasus JIS 2014 adalah contoh nyata depan mata kita.
Kegiatan ini juga diisi oleh pembacaan puisi yang bertemakan harapan pada dewi keadilan. Selain menginformasikan kepada publik, kegiatan ini juga untuk memberikan dukungan kepada tujuh orang tidak bersalah yang masih mendekam dalam penjara. Menunjukkan bahwa mereka tidak sendiri dan mendukung keluarga-keluarga korban dalam mencari keadilan. Tidak peduli berapa lama dan bagaimana beratnya perjalanan mendapatkan keadilan, kami akan terus memperjuangkan pembebasan 7 orang dan meminta negara merehabilitasi nama baik mereka. Dan dengan Dancing For Justice, kita terus menjaga harapan untuk tetap hidup. Dan harapan tersebut adalah keadilan. Koordinator Kawan8, Endang Sulistari mengatakan, “kasus tuduhan kekerasan seksual di JIS pada 2014 lalu secara kasat mata merupakan kasus yang diadili oleh opini publik melalui media massa (trial by the press). Penegak hukum yang diharapkan dapat berlaku adil dan melihat kasus ini secara obyektif, justru menjadikan opini publik sebagai pertimbangan dalam mengambil keputusan.”
Ia menambahkan, “kasus ini merupakan contoh kecil bagaimana hukum dilemahkan. Dengan adanya keadilan dalam kasus ini, kami berharap tidak terulang lagi pada kasus-kasus lainnya, sehingga orang yang tidak bersalah dan keluarganya tidak perlu menjadi korban seperti pada kasus ini. Kita harus menjadikan kasus ini sebagai pelajaran agar ketidakadilan hukum, khususnya bagi orang kecil, dapat diakhiri di Indonesia,” tutup perempuan yang akrab disapa Sulis ini.
0
1.3K
14
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
922.9KThread82.7KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.