metrotvnews.comAvatar border
TS
MOD
metrotvnews.com
Petugas Perdamaian RI Akhirnya Pulang dari Sudan


Metrotvnews.com, Jakarta: Pasukan perdamaian RI, Formed Police Units (FPU) VIII Polri, kembali ke Tanah Air. Kepulangan mereka dari Darfur, Sudan, tertunda hingga 43 hari karena dituduh menyelundupkan senjata. 


'Hari Minggu pagi tanggal 5 Maret 2017 di Bandara Halim Perdanakusuma,' kata Komisioner Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) Andrea Hynan Poeloengan dalam siaran pers, Jakarta, Minggu 5 Maret 2017. 


Andean menuturkan, anggota FPU VIII sejatinya dijadwalkan pulang pada 27 Desember 2016. Tapi hal itu tertunda karena kebutuhan African Union-United Nations Mission in Darfur (UNAMID). Masa tugas FPU VIII ditambah hingga 21 Januari 2017. 


'Namun, jadwal kepulangan FPU VIII mengalami penundaan kembali, kali ini terhitung selama 43 hari sejak seharusnya terjadwal pada tanggal 21 Januari 2017, yaitu menjadi pada tanggal 4 Maret 2017,' beber dia. 


Hal ini karena dugaan penyelundupan senjata yang dialamatkan ke para petugas perdamaian RI. 'Ditemukan 10 tas berisi senjata api dan amunisi di teras Bandara Udara El Fasher pada Kamis, 19 Januari 2017,' jelas dia.


Baca: Tuduhan Penyeludupan Senjata Petugas Perdamaian RI tidak Terbukti


Kala itu, FPU sedang bongkar muatan melalui x-ray untuk persiapan pulang. Namun, tak jauh dari tumpukan barang milik kontingen ditemukan 10 tas yang berisi senjata api dan mineral. 


'Pada mulanya, dugaan aparat kepolisian Sudan dan UNAMID mengarah kepada FPU VIII. Akan tetapi sejak awal FPU VIII telah membantahnya,' jelas dia. 


Pasalnya, setiap tas milik FPU VIII jelas memiliki identitas dan terdaftar dalam manifes. Namun, temuan yang dituduhkan ke petugas perdamaian tak memiliki identitas jelas dan tak ada dalam manifes.


Baca: Pemerintah Sudan Diminta Tangkap Penyelundup Senjata Sesungguhnya


'Sedangkan semua barang yang diakui milik FPU VIII adalah barang-barang yang berada dalam penguasaan FPU 8, semua memiliki identitas dan termuat dalam daftar manifes barang-barang FPU VIII yang disetujui UNAMID,' tutur dia. 


Dari hasil administrative fact finding, tidak ditemukan bukti-bukti yang cukup atas dugaan keterlibatan FPU VIII, baik individual maupun institusi, dalam penyelundupan senjata di Bandara El Fasher. UNAMID dan Pemerintah Sudan pun mempersilakan FPU VIII pulang ke Tanah Air.

Sumber : http://news.metrotvnews.com/hukum/4K...ang-dari-sudan

---

Kumpulan Berita Terkait :

- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 50 Ton Bawang Merah

- TNI AL Gagalkan Penyelundupan Biji Kopi dan Alat Rumah Tangga

- Kapal Kayu Selundupkan 13 Ton Biji Cokelat dari Singapura

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
711
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Medcom.id
Medcom.idKASKUS Official
23KThread601Anggota
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.