mtx98Avatar border
TS
mtx98
Rizieq Shihab Urung Ajukan Praperadilan


VIVA.co.id – Mengajukan praperadilan status tersangka Ketua Front Pembela Islam, Rizieq Shihab, dalam kasus penistaan Pancasila, dan pencemaran nama baik mantan Presiden Indonesia, Soekarno, sepertinya belum menjadi rencana tim penasihat hukum Rizieq.

Bahkan, rencana praperadilan yang sempat ramai diperbincangkan, belum menjadi prioritas utama tim penasehat hukum saat ini. "Untuk praperadilan kan itu, harus disiapkan secara matang dan serius," kata penasihat hukum Rizieq, Sugito Atmo Prawiro kepada VIVA.co.id di Bandung, Sabtu 4 Maret 2017.

Sugito mengatakan praperadilan diputuskan jika kasus tersebut dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. "Kalau memang itu nanti harus disidangkan dan akan dilimpahkan, mungkin kita akan berpikir mencoba untuk mengajukan pra peradilan," ujarnya.

Bahkan, pihaknya percaya diri kasus penistaan Pancasila oleh kliennya tidak berlanjut. "Kalau misalnya ini tidak
dilanjutkan dan prosesnya dibiarkan dahulu, kami tidak akan mengajukan praperadilan," ujarnya.

Sugito menjelaskan, diberhentikannya kasus tersebut sangat diharapkan, karena jika berlanjut akan membuka ruang debat tanpa kepastian hukum yang jelas. "Khawatir justru kalau misalnya praperadilan, terjadi perdebatan terbuka kembali," katanya.

Diwartakan sebelumnya, Ketua Bantuan Hukum Front FPI Jawa Barat, Ki Agus M Choiri, menjelaskan yang menjadi dasar gugatan praperadilan yang akan diajukan ke Pengadilan Negeri Bandung itu adalah Pancasila yang disebutkan Rizieq saat ceramah di Lapangan Gasibu Kota Bandung pada 2011 itu bukan Pancasila yang menjadi dasar negara.

“Pancasila yang dimaksud oleh klien kami adalah Pancasila yang masih dalam bentuk usulan. Artinya, belum Pancasila yang menjadi dasar negara. Pancasilanya Soekarno itu Pancasila tanggal 1 Juni 1945, sedangkan dasar negara kita adalah Pancasila yang telah disahkan PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945,” kata Agus.

Rizieq dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri, putri Sukarno, kep Mabes Polri dengan tuduhan penghinaan kepada Pancasila. Mabes Polri lalu melimpahkan kasus itu kepada Polda Jabar pada November 2016.

Dasar pelaporan adalah video yang menayangkan ceramah Habib Rizieq di hadapan anggota FPI di Lapangan Gasibu, Kota Bandung, pada 2011. Ia ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 30 Januari 2017. Status tersangka setelah gelar perkara dengan pemeriksaan 18 saksi.
Perbuatan Rizieq dianggap memenuhi Pasal 154 A tentang Penodaan pada Lambang Negara dan Pasal 320 tentang Pencemaran Nama Baik pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

http://nasional.news.viva.co.id/news...peradilan-nbsp
0
2.7K
40
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.