septiadi434Avatar border
TS
septiadi434
Penjelasan scientific dari fatwa MUI tentang hubungan perdata anak diluar nikah
Menurut hukum MK, anak diluar nikah mempunyai hubungan perdata dengan ayahnya. MUI protest.

http://www.hukumonline.com/berita/ba...nak-hasil-zina

Ini penjelasan scientificnya

Jaman dulu tidak ada paternity test. Karena tidak ada paternity test, satu satunya cara effective di jaman dulu untuk tau ini anak bapaknya adalah institusi seperti pernikahan. Kalau cowok bininya selingkuh, itu cowok seluruh hartanya bisa end up diwariskan ke anak orang lain. Ya tentu aja cowoknya nggak mau. Makanya hukuman buat bini yang selingkuh berat. Biasanya hukuman mati.

Menurut agama orang tidak boleh berzinah karena larangan dewa atau Tuhan. Menurut science, ini tidak perlu. Semua masyarakat patriachal yang ingin rakyatnya rajin pasti punya institusi ini. Jadi dewanya mungkin beda dari amaterasu omikami di jepang sampai thor di skandinavia. Semua perintahnya sama. Jangan makan bini orang.

Nah sekarang kita tidak perlu lagi pernikahan. Kan udah ada paternity test. Cowok bisa tau anaknya yang mana tanpa harus melibatkan agama atau negara.

Lalu apa yang dilakukan tokoh agama?

Oh ya sudah. Masalah beres. Kan ada technology?

Tidak. Pernikahan juga punya fungsi lain. Kita ini ternak. Politikus beternak kita. Dan politikus ingin mengatur siapa yang sukses berkembang biak.

Kalo ML nggak perlu ijin mau bujukin orang jadi pembom bunuh diri gimana? Nggak ada bargaining position.

Kalau orang tidak menikah, berarti opini pemimpin agama jadi nggak relevant. Tidak perlu diperhatikan lagi.

Makanya banyak pemimpin agama protest keputusan MK.

Lucu ya? Ada technology baru bukannya disyukuri malah ngotot pakai cara lama.
Diubah oleh septiadi434 04-03-2017 19:30
anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
1.7K
11
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Citizen Journalism
Citizen JournalismKASKUS Official
12.5KThread3.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.