Kaskus

News

acabindonesiaAvatar border
TS
acabindonesia
Bareskrim Panggil Pendeta Max Terkait Laporannya soal Habib Rizieq
Bareskrim Panggil Pendeta Max Terkait Laporannya soal Habib Rizieq


Jakarta - Imam besar FPI Habib Rizieq Syihab dilaporkan oleh Pendeta Max Everton Ibrahim Tangkudung ke Bareskrim Polri terkait dengan kasus dugaan ujaran kebencian. Max dipanggil Bareskrim sebagai saksi untuk menindaklanjuti laporan pada 26 Januari 2017 itu.

"Klien kami, Max, dipanggil untuk menindaklanjuti laporan terkait dengan ancaman dugaan seseorang yang bernama Rizieq Syihab, di mana di dalam YouTube ditemukan klien kami pada tanggal 18 Januari 2017, ada ancaman pembunuhan seluruh pendeta di Indonesia," kata Makarius Nggiri Wangge, selaku advokat Max, di kantor sementara Bareskrim di kompleks Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jalan Medan Merdeka Timur, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (3/3/2017).

Makarius mengatakan bentuk ancaman yang ditemukan kliennya di video YouTube itu adalah pembunuhan semua pendeta.

"Hari ini pendalaman terkait laporan, untuk saat ini beliau yang melapor rencananya ke depannya akan ada pendeta lain yang melapor," ujar Makarius.

"Sebetulnya laporan ini dilakukan Pak Max sudah koordinasi dengan kawan-kawan pendeta Sulawesi Utara lainnya, sehingga kehadiran dia mewakili lembaga di Sulawesi Utara," sambung Makarius.

Selaku pelapor, Max mengatakan hal ini dia laporkan untuk menenteramkan agar ada rasa tenang pada setiap pemeluk agama. Menurutnya, bila dibiarkan, hal ini akan menjadi ancaman ke depan bagi pemeluk agama lain.

"Jadi saya ini ketua umum dari satu sinode jadi gereja-gereja, niatnya menenteramkan, tapi pemuka agama Islam jangan lihat perbedaan, karena ancaman seperti ini kalau dibiarkan dan tidak diatasi dengan cepat, anak-anak bisa terkontaminasi dengan kebencian itu, dengan pernyataan. Ini orang jadi berani berdasarkan pemikirannya semata, jadi hal seperti ini sangat disayangkan bila didiamkan, dibiarkan," ujar Max.

Kasus tersebut dilaporkan dengan nomor LP/93/2017/Bareskrim. Diduga sebagai tindak pidana dalam Pasal 156 KUHP juncto Pasal 45 a UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 tentang ujaran kebencian dengan menggunakan informasi elektronik.

Sumur: https://news.detik.com/berita/d-3437...385.1479976408

Briziq oh Briziq!emoticon-Cape d... (S)
0
1.4K
19
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
691.3KThread56.7KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2025 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.