BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Tawuran maut di Pasar Rebo

Tangkapan layar video tawuran antar-pelajar di bawah kolong flyover Pasar Rebo, Ciracas, Jakarta Timur.
Dua kelompok pelajar baku serang di bawah kolong Flyover, Pasar Rebo, Ciracas, Jakarta Timur.

Mereka berteriak-teriak, berlarian, dan saling memburu. Senjata tajam berayun-ayun. Ada pula yang saling pukul. Sesekali lemparan batu terlihat.

Pada satu momen, seorang siswa yang tampak mengenakan sweater biru muda terjungkal ke aspal, dan tertinggal beberapa meter dari rombongannya. Ia berusaha berdiri, tetapi sabetan celurit lebih dulu menghantam dan membuatnya terkapar.

Momen berikutnya menyisakan kebrutalan. Berulang kali sabetan senjata tajam, tinju, dan tendangan mendera tubuh tak berdaya itu.

Peristiwa celaka ini terjadi pada 14 Februari 2017. Adapun aksi tawuran itu melibatkan siswa SMK Adi Luhur 2 (18 orang), yang berhadapan dengan pelajar dari SMK Budi Murni 4 (17 orang) dan SMK Bunda Kandung (6 orang).

Aksi tawuran itu terekam dalam beberapa video viral yang jadi perhatian khalayak sejak sepekan terakhir. Ada beberapa versi video beredar di internet, salah satu diantaranya dipublikasikan ulang (dengan sensor) oleh Warta Kota (via YouTube, 24/7/2017).
Video Sadis Tawuran Pelajar di PasarreboDugaan motif
Belakangan diketahui, pelajar ber-sweater biru itu tewas. Korban adalah Ahmad Andika Bagaskara alias Bagas (17), siswa Teknik Mesin kelas IX dari SMK Bunda Kandung.

Polisi sempat membawa Bagas ke rumah sakit, tetapi yang bersangkutan mengembuskan napas terakhir dalam perjalanan.

Berselang 12 hari sejak tewasnya Bagas, petugas dari Polres Jakarta Timur meringkus empat siswa SMK Adi Luhur 2, yang diduga sebagai pelaku pembacokan. Penangkapan dilakukan pada Minggu malam (26/2), di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur.

Mereka yang ditangkap masing-masing berinisial AN (16), FK (16), HR (16), dan DF (16). Dalam penangkapan, polisi juga menyita 4 celurit, 1 arit, dan beberapa pakaian. Hingga kini, Polres Jakarta Timur juga masih memburu pelaku lainnya.

Kapolres Jakarta Timur, Kombes Agung Budijono, menyebut bahwa peristiwa ini dipicu perkara sepele, berupa ledek-ledekan antar-pelajar.

"Motifnya anak-anak biasa ledekan dan memaki yang timbulkan suatu ketersinggungan sehingga berbuat itu. Ini yang disayangkan tawuran pakai sajam, ini masih kita dalami" kata Agung, dikutip Kompas.com (27/2).

"Mungkin (juga) ada dendam tersembunyi, kan dulu sering yah terjadi tawuran."
Pemberian sanksi
Kasus ini juga berimbas pada ketiga sekolah yang terlibat dalam tawuran.

Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Susi Nurhati, mengatakan pihaknya telah memanggil Kepala Sekolah dan Ketua Yayasan dari ketiga sekolah, guna memastikan pemberian sanksi dalam kasus ini.

Menurut Susi, pihaknya juga akan meninjau ulang izin operasional ketiga sekolah. "Dinas Pendidikan DKI akan meninjau ulang terhadap izin operasional sekolah. Serta berkoordinasi dengan Badan Akreditasi Provinsi untuk meninjau ulang Akreditasi Sekolah," kata dia.

Sanksi lain berupa pencabutan Kartu Jakarta Pintar (KJP) kepada siswa yang terlibat langsung maupun tidak langsung. Selain itu, ketiga sekolah diminta untuk mengeluarkan siswa yang terlibat langsung dalam tawuran.

Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMK Adi Luhur 2, Nurhaedi, memastikan bahwa pihaknya akan mematuhi mekanisme pemberian sanksi itu.

"(Lima) siswa yang terlibat sudah dikeluarkan, sementara yang tidak terlibat (langsung) kami kenakan sanksi skorsing, surat peringatan terakhir, dan langsung dicabut Kartu Jakarta Pintar (KJP)-nya," kata Nur, dilansir Warta Kota.

Ihwal kasus ini, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, menyebut bahwa pihaknya punya prosedur tetap (protap) soal siswa yang terlibat dalam kekerasan terhadap anak--seperti tawuran.

"Kalau tawuran dia bisa enggak naik kelas, bisa dikeluarkan, bisa cabut KJP, itu sudah ada protapnya," kata Basuki, dikutip Merdeka.com (1/3).

Sebagai catatan, Basuki pernah mengeluarkan Instruksi Gubernur DKI Jakarta No 16/2015 tentang pencegahan bullying (perisakan) dan kekerasan di lingkungan sekolah.

Salah satu butir instruksi itu berbunyi: "Peserta didik yang melakukan bullying dan kekerasan berkelahi/tawuran baik pada waktu jam belajar maupun di luar waktu jam belajar, maka yang bersangkutan tidak lagi diberi kesempatan untuk mengikuti pendidikan di Sekolah Negeri di Provinsi DKI Jakarta."

Perihal pencabutan KJP, telah termaktub dalam syarat-syarat penerima program itu. Syarat penerima KJP antara lain "berperilaku baik", yang salah satu butir penjabarannya: "tidak terlibat perkelahian/tawuran".



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...-di-pasar-rebo

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Siti Aisyah terancam hukuman gantung

- KPR bunga rendah untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan

- Berbondong-bondong gugat ke MK seusai kalah Pilkada

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
6.6K
10
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Beritagar.id
Beritagar.idKASKUS Official
13.4KThread730Anggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.