pemimpin.lawakAvatar border
TS
pemimpin.lawak
Ribut-ribut Freeport, Ini Perbedaan Arbitrase dan Pengadilan
JAKARTA, KOMPAS.com — Kemelut kasus kontrak karya PT Freeport Indonesia membuat perusahaan induknya, Freeport McMoran Inc, dan Pemerintah Indonesia sama-sama ingin menempuh jalur arbitrase.

(Baca: Saat Pemerintah dan Freeport Saling Ancam Terkait Arbitrase)

Apakah yang dimaksud dengan arbitrase tersebut? Mengapa banyak pihak menyarankan pemerintah dan Freeport sebaiknya mempertajam negosiasi ketimbang memilih jalan arbitrase?

(Baca: Kasus Freeport, Apakah Arbitrase Jalan Terbaik?)

Sartono, partner di kantor hukum Hanafiah Ponggawa & Partners (HPRP), memiliki penjelasan sederhana, perbedaan antara arbitrase dan pengadilan.

Arbitrase, kata Sartono, merupakan alternatif forum penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang dapat dipilih oleh para pihak yang timbul berdasarkan perjanjian.

Secara umum, proses persidangan melalui arbitrase tidak terlalu berbeda dengan pengadilan. Dalam hal ini, pihak yang merasa dirugikan dan membawa permasalahan tersebut ke arbitrase diberikan kesempatan untuk mengajukan klaim, sementara lawannya diberikan kesempatan untuk menanggapi dalam bentuk jawab-menjawab.

(Baca: Ini Syarat Kasus Freeport Bisa Diajukan ke Forum Arbitrase)

Selanjutnya, para pihak yang berperkara juga diberi kesempatan untuk mengajukan bukti-bukti surat, saksi-saksi, dan ahli untuk membuktikan dalil-dalil atau argumen mereka.

Namun, terdapat beberapa perbedaan mendasar antara arbitrase dan pengadilan, antara lain:

1. Pengajuan perkara ke arbitrase hanya dapat diajukan oleh para pihak yang terikat dengan perjanjian arbitrase.

Dalam hal ini, pihak-pihak sepakat untuk menyelesaikan sengketa tersebut melalui arbitrase, sedangkan pengajuan perkara ke pengadilan bisa diajukan oleh siapa saja terhadap pihak mana pun;

2. Proses persidangan di arbitrase bersifat tertutup dan rahasia, sedangkan persidangan di pengadilan bersifat terbuka untuk umum.

Bagi pelaku usaha, sifat tertutup dari arbitrase ini kadang diperlukan untuk menjaga nama baiknya.

3. Proses beracara di pengadilan sangat formal dan kaku sesuai dengan hukum acara perdata.

Adapun proses beracara di arbitrase tidak terlalu formal, tidak terlalu kaku dan fleksibel, serta dapat ditentukan oleh arbiter sesuai dengan sengketa yang dihadapi;

4. Dalam arbitrase, sengketa akan diperiksa oleh arbiter tunggal atau majelis arbiter.

Apabila majelis arbiter dibentuk dengan komposisi tiga orang arbiter, umumnya tiap-tiap pihak akan menominasikan satu orang arbiter untuk menjadi anggota majelis arbiter.

Selanjutnya, dua anggota arbiter akan memilih arbiter ketiga sebagai ketua majelis arbiter.

Arbiter dapat dipilih oleh para pihak yang bersengketa. Umumnya, arbiter tersebut tidak semata-mata ahli hukum, tetapi juga memiliki keahlian di bidang yang disengketakan.

Dengan demikian, arbiter tersebut mengetahui permasalahan yang menjadi sengketa secara menyeluruh, termasuk hal-hal teknis di bidang yang disengketakan.

Adapun dalam proses beracara di pengadilan, majelis hakim dipilih oleh ketua pengadilan dan merupakan hakim yang menguasai bidang hukum secara umum (general).

5. Putusan arbitrase bersifat final dan mengikat, upaya hukum apa pun tidak dapat diajukan, sedangkan putusan pengadilan bisa banding, kasasi, bahkan peninjauan kembali.

"Oleh karenanya, persidangan di arbitrase relatif lebih cepat dan efisien dibandingkan dengan persidangan di pengadilan," pungkas Sartono.

Pemerintah vs Freeport

Seperti diketahui, berdasarkan UU Minerba, PT Freeport Indonesia (PT FI) harus bersedia mengubah status kontraknya di Indonesia dari Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Pemerintah Indonesia juga melarang Freeport untuk mengekspor konsentratnya jika status Freeport Indonesia belum menjadi IUPK.

(Baca: Ini Plus Minus jika Freeport Hengkang atau Tetap Berada di Indonesia)

Freeport McMoran Inc menganggap Pemerintah Indonesia berlaku tak adil karena menerbitkan aturan yang mewajibkan perubahan status Kontrak Karya ke IUPK.

Sebagai reaksi perusahaan yang bermarkas di Amerika Serikat (AS) tersebut, Presiden Direktur Freeport McMoran Inc, Richard Adkerson, berencana membawa permasalahan tersebut ke penyelesaian sengketa di luar peradilan umum (arbitrase) jika tak kunjung menemui kata sepakat.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menegaskan, pengajuan arbitrase bukan hanya bisa dilakukan oleh Freeport. Mantan Menteri Perhubungan ini menegaskan, pemerintah pun bisa mengajukan kasus ini ke arbitrase.



==================
http://bisniskeuangan.kompas.com/rea...dan.pengadilan



Sama-sama PeDe untuk maju ke arbitrase emoticon-Big Grin
atau sama-sama hanya sebuah bluff ? emoticon-Big Grin
Apakah PT FI msh ada di Nusantara th 2021 ?

emoticon-Cipok

*gw g tau knp thread gw satu lagi ttg freeport di bredel momod emoticon-Malu

Diubah oleh pemimpin.lawak 26-02-2017 09:17
0
2.4K
7
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.2KThread40.4KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.