Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

harry potretAvatar border
TS
harry potret
Hadapi Freeport di Arbitrase, Luhut: Kalau Menang Kontrak Berakhir 2021
Hadapi Freeport di Arbitrase, Luhut: Kalau Menang Kontrak Berakhir 2021
Jakarta - PT Freeport Indonesia mengancam akan menggugat pemerintah Indonesia ke Arbitrase Internasional, karena merasa hak-haknya dalam Kontrak Karya (KK) telah dilanggar. Pemerintah siap menghadapinya.

Menko Maritim, Luhut Panjaitan, menyatakan pemerintah yakin menang. Karena Freeport tidak membangun pabrik pemurnian atau smelter seperti yang diamanatkan Undang-Undang No.4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba).

"Kalau kita hitung mestinya kita menang dong. Wong kita di UU Indonesia tahun 2009 harusnya dia membangun smelter tapi dia tidak buat smelter. Harusnya divestasi 51% dia tidak divestasi waktu itu, jadi apalagi," tegas Luhut di kompleks Istana Negara, Jakarta, Selasa (21/2/2017).

Apa yang akan terjadi bila pemerintah menang di arbitrase?

"Jika menang kontraknya 2021 kan selesai," ujar Luhut.

Pemerintah menyatakan telah memberikan jalan terbaik kepada Freeport. Yang dilakukan pemerintah sudah maksimal karena pemerintah juga terikat oleh Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Dalam pasal 170 Undang UU Minerba, pemegang KK diwajibkan melakukan pemurnian mineral dalam waktu 5 tahun sejak UU diterbitkan, alias 2014.
Pemerintah sudah berbaik hati dengan memberikan relaksasi selama 3 tahun hingga 11 Januari 2017 lewat Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 (PP 1/2014), tapi Freeport tak juga membangun smelter (fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral).

Karena itulah, pemerintah membuat Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 (PP 1/2017), lalu menerbitkan IUPK dan izin ekspor untuk Freeport. Satu-satunya jalan agar Freeport dapat tetap mengekspor konsentrat adalah dengan mengubah KK menjadi IUPK, karena UU Minerba memungkinkannya. Namun Freeport menolak IUPK dan izin ekspor dari pemerintah.

Luhut mengatakan, pemerintah sudah memberikan solusi kepada Freeport terkait kisruh yang terjadi. Solusi yang ditawarkan adalah agar Freeport menerima IUPK yang ditawarkan pemerintah sehingga bisa mengekspor konsentrat, dan kembali berproduksi. Jadi tidak ada pegawai yang dirumahkan.

"Kita bilang kita keluarkan kau masuk IUPK kita berikan izin ekspor, lalu kita negosiasi 6 bulan, selesaikan, dan kau harus bangun smelternya 5 tahun, nanti bersamaan kita hitung berapa yang boleh diekspor dan berapa kemajuan dari smelter itu, enggak boleh lagi dong main-main, dari dulu kan begitu," kata Luhut.

"Kalau ada smelter itu kita tahu apa saja isi konsentrat, kita kan enggak tahu berapa banyak emas di dalam sana, pemerintah firm dengan itu dan kita ingin ini B to B, tidak ada urusan negara ke negara, ini adalah bisnis murni. Jadi Freeport harus profesional juga melihat itu, jadi ini isu yang membuat Indonesia satu, saya senang juga kita smeua satu melihat ini, bahwa Indonesia sebagai negara berdaulat tidak bisa didikte siapapun, karena untuk kebaikan rakyat Indonesia," paparnya. (hns/wdl)

https://finance.detik.com/energi/342...749.1487685407

LUHUT BINSAR PANJAITAN itu menteri apa ya? menteri agama? saya bingung jabatannya hehehe...
Polling
0 suara
apa jabatan Luhut Binsar Pandjaitan di pemerintahan kita? minta analisisnya
0
1.3K
8
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.7KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.