Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

  • Beranda
  • ...
  • Pilkada
  • Hilangnya Hak Suara dan Solusi untuk Putaran Kedua Pilkada DKI

jawaraprojectAvatar border
TS
jawaraproject
Hilangnya Hak Suara dan Solusi untuk Putaran Kedua Pilkada DKI
Hilangnya Hak Suara dan Solusi untuk Putaran Kedua Pilkada DKI

JAKARTA, KOMPAS.com - Pada waktu pemungutan suara Rabu (15/2/2017), banyak pemilih di DKI Jakarta yang kehilangan hak pilihnya. Mereka adalah warga yang masuk daftar pemilih tambahan (DPTb) dan akan mencoblos menggunakan e-KTP atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta. 

Para pemilih itu tidak bisa menggunakan hak suaranya karena surat suara dan waktu yang terbatas. Sesuai ketentuan, jumlah surat suara tambahan yang disediakan di setiap TPS yakni 2,5 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di TPS tersebut. Sementara waktu yang disediakan untuk DPTb mulai pukul 12.00-13.00 WIB. 

Para pemilih yang kehilangan hak suaranya tersebut mulai melapor ke Bawaslu DKI Jakarta. Hingga Senin (20/2/2017), ada ratusan pemilih yang melapor. 

"Sampai saat ini sekitar 300 orang, belum termasuk yang via SMS pengaduan dan e-mail," ujar Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti kepada Kompas.com, Senin malam. 

Mimah menuturkan, semua warga yang melapor akan dimintai keterangan dengan menunjukkan identitas asli. Dengan begitu, Bawaslu DKI Jakarta dapat memverifikasi bahwa warga yang melapor betul-betul warga DKI Jakarta yang mempunyai hak pilih. 

Bawaslu DKI Jakarta nantinya akan merekomendasikan warga yang terverifikasi memenuhi syarat sebagai pemilih kepada KPU DKI Jakarta untuk dimasukkan ke dalam DPT putaran kedua apabila Pilkada DKI Jakarta berlangsung dua putaran. 

Pendaftaran pemilih 

KPU DKI Jakarta mengadakan rapat konsultasi dengan KPU RI pada Senin kemarin untuk mempersiapkan hal-hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu demi mengantisipasi terjadinya putaran kedua. 

Salah satu hasil yang diputuskan melalui rapat konsultasi tersebut yakni pendaftaran pemilih untuk putaran dua Pilkada DKI Jakarta. 

"Akan dilakukan pemutakhiran data pemilih secara terbatas," ujar Sumarno di sela rapat konsultasi tersebut. 

Pemutakhiran data pemilih yang dimaksud yakni KPU DKI Jakarta tidak akan melakukan pencocokan dan penelitian dengan mendatangi rumah-rumah warga seperti yang dilakukan pada putaran pertama. 

Warga DKI Jakarta, kata Sumarno, diminta aktif mendaftarkan diri melalui panitia pemungutan suara (PPS) di tingkat kelurahan atau yang nanti ditentukan. KPU DKI belum memutuskan waktu dan mekanisme pendaftaran karena masih dirumuskan. 

"Nanti akan ada pendaftaran aktif. Jadi masyarakat kalau selama ini didatangi, nanti mereka mendatangi," ucap Sumarno. 

Selain yang kehilangan hak pilihnya, warga DKI Jakarta yang baru berusia 17 tahun sebelum pemungutan suara putaran kedua juga memiliki hak pilih. Pemungutan suara putaran kedua rencananya digelar pada 19 April 2017 jika tidak ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi. 

Pemilih yang bersangkutan harus mendaftarkan dirinya melalui mekanisme yang ditentukan KPU DKI kemudian. 

"Yang pada hari pemungutan suara 19 April itu berusia 17 tahun akan kami masukkan asal mereka mendaftar aktif," kata Sumarno. 

Dengan demikian, yang akan masuk ke dalam DPT pada putaran kedua yakni DPT putaran pertama, DPTb putaran pertama, dan warga DKI yang memenuhi syarat namun belum bisa menggunakan hak suaranya pada putaran pertama. 

Adapun putaran kedua akan digelar apabila tidak ada pasangan calon yang memeroleh suara 50 persen plus 1 pada putaran pertama.

Sumber: http://megapolitan.kompas.com/read/2...ua.pilkada.dki
anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
529
0
Thread Digembok
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Pilkada
PilkadaKASKUS Official
5.3KThread661Anggota
Thread Digembok
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.