metrotvnews.comAvatar border
TS
MOD
metrotvnews.com
Presiden Segera Teken Kepres Pansel MK


Metrotvnews.com, Jakarta: Pemerintah segera mencari pengganti Patrialis Akbar sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi. Walau pihak Istana masih enggan membuka nama-nama, tim panitia seleksi (Pansel) calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera diumumkan.

 

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan posisi pansel calon Hakim MK diisi lima orang. Nama-nama anggota tim aka segera diumumkan setelah Presiden Joko Widodo meneken keputusan Presiden (Kepres) soal pembentukan tim pansel sore ini.

 

"Nanti kalau sudah ditandatangani Presiden segera kami sampaikan," kata Praktikno di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin 20 Februari 2017.

 

Menurut dia, pembentukan pansel ini sudah sesuai dengan harapan MK. Sebab, mereka ingin hakimnya segera lengkap untuk menghadapi sengketa Pilkada 2017.

 

Pratikno menambahkan, pihaknya juga telah menerima surat dari MK soal kekosongan pada posisi hakim konstitusi. Pengiriman surat itu dilakukan setelah MK menerima Kepres soal pemberhentian dengan tidak hormat buat Patrialis.

 

"Atas dasar surat itu kita akan segera terbitkan Kepres Pansel. Itu yang diharapkan," ucap dia.

 

Patrialis Akbar ditangkap dalam operasi tangkap tangan oleh tim satgas Komisi Pemerantasan Korupsi, pada Rabu 25 Januari 2017. Selain Patrialis, KPK juga menangkap tiga orang lainnya yakni, Kamaludin selaku orang dekat Patrialis; Basuki Hariman selaku pengusaha importir daging; dan Ng Fenny selaku sekretaris Basuki.

 

Patrialis dan ketiganya kini sudah menjadi pesakitan di KPK. Patrialis diduga menerima suap dari Hariman terkait judicial review Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

 

Suap ini diberikan agar MK mengabulkan judicial review terhadap UU tersebut. Mantan politikus PAN itu dijanjikan fee sebesar 200 ribu dolar Singapura buat memuluskan keinginan Basuki. Fulus sudah diberikan secara bertahap sebanyak tiga kali.

 

Patrialis diduga sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12c atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) seperti diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sumber : http://news.metrotvnews.com/read/201...pres-pansel-mk

---

Kumpulan Berita Terkait MAHKAMAH KONSTITUSI :

- Presiden Segera Teken Kepres Pansel MK

- MK Sambut Baik Keputusan Presiden

- MK Butuh Hakim Negarawan

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
489
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Medcom.id
Medcom.idKASKUS Official
23KThread601Anggota
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.