gatra.comAvatar border
TS
gatra.com
Irman Gusman: Vonis Hakim Tak Sesuai Prediksi

Jakarta, GATRAnews - Mantan Ketua DPD RI, Irman Gusman, mengatakan vonis 4,5 tahun penjara yang diputuskan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, tidak sesuai yang perkiraan pihaknya.

"[Vonis] tentu tidak [sesuai perkiraan]," kata Irman usai mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (20/2), terkait kasus suap Rp 100 juta dari pengusaha Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi.Irman menilai hukuman majelis hakim yang diketuai Nawawi Pamolango ini terasa berat. Namun demikian, vonis ini juga untuk mendefisinisi ulang persoalan korupsi secara baik."Tentu pertama terima kasih persidangan ini berjalan lancar, putusan ini tentu berat untuk saya, tapi yang penting bagaimana kita mendefinisikan persoalan korupsi ini dengan baik, karena ini menyangkut soal kultur," katanya.Imran melanjutkan, perlu pendidikan yang baik dan setiap manusia itu tidak mungkin tidak melakukan kesalahan. Namun demikian, harus tetap lebih baik di masa mendatang."Saat ini saya juga mohon maaf kalau ada yang salah dan mudah-mudahan semuanya bisa menjadi pembelajaran bagi saya," ucap Irman.Majelis hakim menghukum Irman 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menerima suap sejumlah Rp 100 juta dari pasangan suami-istri Xaverandy Sutanto-Memi terkait distribusi gula impor dari Bulog.Selain itu, majelis juga menjatuhkan hukuman tambahan, yakni mencabut hak politik Irman untuk dipilih dan memilih dalam jabatan publik selama 3 tahun setelah menjalani hukuman 4,5 tahun penjara.Pencabutan hak politik ini untuk melindungi publik dari kemungkinan terpilihnya seseorang yang berprilaku kurang baik dalam jabatan publik seperti anggota DPR, DPD, dan MPR."Anggota DPR, DPD, dan MPR adalah perwakilan masyarakat yang memperjuangkan aspirasi publik, maka selayaknya tidak berprilaku koruptif," tandas Nawawi.Irman terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.Atas vonis ini, Irman dan kuasa hukumnya belum menyatakan sikap, ia akan menggunakan waktu sepekan untuk pikir-pikir. Demikian juga jaksa penuntut umum KPK menyatakan sikap yang sama.

Reporter: Iwan Sutiawan

Sumber : http://www.gatra.com/hukum/244935-ir...esuai-prediksi

---


- Majelis Hakim PK Kurangi Vonis Angie Jadi 10 Tahun Penjara
0
445
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Gatra.com
Gatra.comKASKUS Official
36.1KThread425Anggota
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.