tribunnews.comAvatar border
TS
MOD
tribunnews.com
Barang Rampasan Narkoba 'Bos Freddy', Dialihfungsikan Jadi Markas BNN



TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan rumah mewah yang menjadi markas dari bandar narkoba Pony Tjandra serta sejumlah tanah dan fasilitas mewah lainnya yang telah dirampas oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) kini telah beralih fungsi.

"Tempat ini yang tadinya dijadikan markas jaringan pengedar dan bandar narkoba, sekarang beralih fungsi," ujar Prasetyo, saat ditemui di Perumahan Pantai Mutiara blok R, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (20/2/2017).

Hal tersebut ia sampaikan usai serah terima sejumlah barang rampasan itu dari Kejaksaan Agung RI kepada pihak BNN.

Ia menjelaskan, saat ini barang rampasan khususnya rumah mewah yang berada di kawasan pemukiman elite itu sudah secara resmi berfungsi sebagai markas sekaligus pusat kegiatan operasional BNN dalam menindak tegas peredaran narkoba.

"Ini kita alihfungsikan jadi markas dan pusat Badan Narkotika Nasional untuk melaksanakan kegiatan operasionalnya memberantas jaringan narkoba," kata Prasetyo.

Ia pun berharap agar fasilitas senilai puluhan miliar rupiah itu bisa mendukung kegiatan BNN dalam melakukan pengawasan di wilayah yang sudah diawasi sejak 2004 silam tersebut.

"Ini diharapkan akan mendukung kemampuan BNN dalam melaksanakan tugas-tugas operasionalnya," kata Prasetyo.

Terkait lokasi, kata Prasetyo, sangat strategis lantaran berbatasan langsung dengan laut.

"Kita lihat sendiri kan bagaimana kondisi dan situasi lingkungan ini, dimana (posisinya) langsung menghadap ke laut," tegas Prasetyo.

Tidak hanya itu, rumah mewah tersebut juga memiliki dermaga pribadi yang bisa langsung menjadi lokasi diturunkannya narkoba yang dibawa melalui jalur laut.

Sejumlah barang rampasan dari pengungkapan kasus narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Pony Tjandra, yakni bos besar gembong narkoba Freddy Budiman itu meliputi :

1. Sebidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Perumahan Pantai Mutiara, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, milik terpidana Santi.

2. Sebidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan Rawasari Selatan, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, milik terpidana Khalik alias Alex.

3. Sebidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan Bintara, Bekasi Barat, Bekasi, milik terpidana Afdar.

4. Tiga bidang tanah seluas 90.512 meter persegi yang berlokasi di Blok Cibuluh, Desa Sukaharja, Sukamakmur, Bogor, Jawa Barat, milik terpidana Afdar.

5. Sebidang tanah seluas 35.000 meter persegi yang berlokasi di Jalan Pangradin, Kampung Kandang Sapi, Desa Pangradin, Jasinga, Bogor.

6. Sebidang tanah seluas 10.000 meter persegi yang berlokasi di Jalan Abdul Fatah, Kampung Poncol, Desa Bojong Jengkol, Kecamatan Ciampea, Bogor, Jawa Barat.

7. Satu unit mobil Ford Ecosport warna biru metalik dengan No.Pol 1279 URO.

8. Satu unit mobil Toyota Fortuner dengan No.Pol B 393 PS.

9. Satu unit mobil Nissan X-Trail No.Pol B 199 STR.

Seluruh barang rampasan tersebut jika dokonversikan dalam rupiah, nilainya mencapai Rp 27.282.130.000.

Sumber : http://www.tribunnews.com/metropolit...adi-markas-bnn

---

Baca Juga :

- Ini Fasilitas Bandar Narkoba Pony Tjandra yang Dirampas BNN

- Non Aktif Ahok Tunggu Vonis, Ahli HTN: Jaksa Agung Tidak Baca UU

- 29 Perwira Tinggi Polri Naik Pangkat, Sebagian Besar yang Bertugas di BNN

0
401
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Tribunnews.com
Tribunnews.comKASKUS Official
192.2KThread2KAnggota
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.