BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Dihukum 4,5 tahun penjara, hak politik Irman juga dicabut

Mantan Ketua DPD Irman Gusman (kedua kanan) meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan tuntutan kasus suap impor gula di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (1/2).
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi hari ini (20/2/2017) menghukum mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Selain itu, kata Ketua Majelis Hakim Nawawi Pomolango, majelis juga "mencabut hak terdakwa Irman Gusman untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok."

Putusan hakim itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut 7 tahun penjara.

Menurut majelis hakim, Irman terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Irman, kata majelis hakim dalam pertimbangannya, telah menciderai amanat sebagai Ketua DPD RI. Sebagai ketua lembaga tinggi negara, Irman dianggap tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Selain itu, hakim menganggap Irman tidak berterus terang selama menjalani persidangan. Komisi antirasuah menangkap Irman di rumah dinasnya Jalan Denpasar, Jakarta Selatan, Sabtu (17/9/2016).

Selain Irman, KPK juga menangkap XSS (Direktur CV Semesta Berjaya) dan MNI (istri XSS). Saat penangkapan itu, penyidik KPK juga menyita uang Rp100 juga. Uang ini diduga pemberian dari XSS dan MNI.

Dalam persidangan Irman terbukti menggunakan pengaruhnya sebagai Ketua DPD untuk mengatur pemberian kuota gula impor dari Perum Bulog kepada perusahaan milik Xaveriandy Sutanto (XSS).

Irman juga terbukti bersedia membantu Memi (MNI) dengan meminta keuntungan sebesar Rp300 dari setiap kilogram gula yang diberikan Perum Bulog.

Irman pun mengakui pernah menghubungi Dirut Bulog Djarot Kusumayakti melalui telepon untuk membahas soal harga gula yang tinggi di Padang, Sumatra Barat. Saat itu, ia juga menyebut nama Memi

Dirut Bulog Djarot membenarkan kalau dirinya pernah dihubungi Irman. "Yang saya ingat gambaran yang digambarkan. Beliau baru pulang dari Padang. Kedua mengatakan bahwa harga gula mahal sekali. Rp16-17 ribu. Beliau mengatakan bisa nggak Bulog bertindak," kata Djarot dalam rapat dengan Tim 10 DPD RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, awal Oktober lalu.

Irman pun kemudian merekomendasikan nama Memi sebagai distributor gula Bulog. "Karena terdakwa sebagai Ketua DPD, Djarot bersedia membantu," kata Hakim Anshori Saifuddin.

Menanggapi vonis itu, Irman mengatakan pembuktian keterlibatannya dalam kasus korupsi merupakan bahan pembelajaran bagi dirinya sendiri. "Karena ini menyangkut soal kultur, perlu pendidikan yang baik dan setiap manusia itu kan tidak mungkin tidak ada yang salah," katanya.

Januari lalu, hakim juga telah memvonis penyuap Irman dengan hukuman berbeda. Direktur CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto, divonis tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta. Sementara Memi, istri Sutanto divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta.

Menurut hakim, keduanya terbukti menyuap mantan Ketua DPD Irman Gusman.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...n-juga-dicabut

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Normalisasi belum maksimal, banjir masih terjadi di sekitar Ciliwung

- Alasan dan hasil pemungutan suara ulang Pilkada DKI 2017

- Mengapa DPR/MPR jadi lokasi aksi 212?

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
1.1K
3
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Beritagar.id
Beritagar.idKASKUS Official
13.4KThread730Anggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.