gatra.comAvatar border
TS
gatra.com
KPK Nyatakan Choel Mallarangeng Bukan Akhir Cerita Hambalang

Jakarta, GATRAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kasus dugaan korupsi pembangunan, pengadaan, peningkatan sarana dan prasarana Pusat Pendidikan dan Sekolah Olah Raya (P3SON) Hambalang tidak akan berhenti sampai Andi Zulkarnain Mallarangeng (Choel Mallarangeng).

"Kalau dilihat dari keterangan sebelumnya, mungkin tidak berhenti di dia [Choel], masih ada beberapa hal lagi yang bisa didalami. Jangan lupa kita bicara keadilan," tandas Saut Situmorang, Wakil Ketua KPK, di Jakarta, Minggu (19/2).Saut mengatakan, semua pihak yang terlibat kasus ini harus dimintai pertanggungjawaban hukum. "Semua peran serta orang yang terlibat di situ, semua harus bertanggung jawab," tandasnya.Saut tidak membantah, kesaksian pada sidang sejumlah terdakwa kasus P3SON Hambalang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dan penyidikan, masih ada pihak yang harus ditindaklanjuti.Mantan Kepala Divisi Konstruksi PT Adhi Karya, Teuku Bagus M Noor, saat bersaksi untuk terdakwa Mahfud Suroso beberapa waktu lalu menyebut Olly Dondokambey (kini gubernur Sulawesi Utara), saat menjadi pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan menerima uang sejumlah Rp 2,5 milyar dari proyek Hambalang.Sementara jaksa penuntut umum KPK dalam surat dakwaan terdakwa Teuku Bagus Mokhamad Noor menyebut KSO yang terdiri dari Adhi Karya dan Wijaya Karya, menyebar uang untuk mendapatkan proyek P3SON Hambalang.Uang tersebut diberikan kepada Anas Urbaningrum sebesar Rp 2,2 milyar, Wafid Muharam Rp 6,5 milyar, Mahyuddin Rp 500 juta, Adirusman Dault Rp 500 juta, Olly Dondokambey Rp 2,5 milyar, hingga Deddy Kusdinar Rp 1,1 milyar sehingga Teuku Bagus bersama-sama Andi Mallarangeng, Choel Mallarangeng, dan Wafif Muharam merugikan keuangan negara Rp 464,5 milyar.Tersangka Choel Mallarangeng menyebut banyak pihak yang diduga menerima uang dari proyek Hambalang, di antaranya kini menjadi gubernur. "Ada banyak dong, ada yang jadi gubernur juga sekarang," katanya di KPK, Senin (6/2).Sayangnya Choel enggan menyebut siapa gubernur yang dimaksudnya, termasuk saat wartawan menanyakan apakah itu Olly Dondokambey. "Saya kira keadilan akan tiba pada waktunya," ujarnya.Bukan hanya itu, penyidik KPK sempat menggeledah rumah Olly di Minahasa Utara. Penyidik menyita 2 meja dan 4 kursi. Penyidik juga sempat memeriksa Olly dalam perkara ini.KPK menetapkan Choel Mallarangeng selaku Chief Executive Office (CEO) Fox Indonesia ini sebagai tersangka kasus korupsi proyek P3SON Hambalang, Bogor, Jawa Barat (Jabar), tahun 2010-2012 dengan total nilai proyek Rp 1,175 trilyun, pada 16 Desember 2015 setelah menemukan bukti permulaan yang cukup.KPK menduga Choel menyalahgunakan wewenang dan memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi sehingga merugikan keuangan negara dan melanggar Pasal Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Reporter: Iwan Sutiawan

Sumber : http://www.gatra.com/hukum/244824-kp...rita-hambalang

---


- KPK Jebloskan Choel Mallarangeng ke Rutan Guntur
0
528
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Gatra.com
Gatra.comKASKUS Official
36.1KThread425Anggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.