Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

jawaraprojectAvatar border
TS
jawaraproject
Ini Skema jika Pilkada DKI Berlangsung Dua Putaran
Ini Skema jika Pilkada DKI Berlangsung Dua Putaran

JAKARTA, KOMPAS.com — Proses pemungutan dan penghitungan suara di semua tempat pemungutan suara (TPS) pada Pilkada DKI Jakarta 2017 telah selesai, Rabu (15/2/2017). KPU DKI Jakarta akan melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat provinsi pada 25-27 Februari 2017.

"KPU DKI akan melakukan penetapan hasil tanggal 4 Maret, sambil menunggu apakah ada gugatan terhadap hasil pilkada kita ke Mahkamah Konstitusi," ujar Sumarno, Rabu (15/2/2017).

Apabila tidak ada gugatan, kata Sumarno, KPU DKI Jakarta akan menetapkan apakah Pilkada DKI berlangsung satu atau dua putaran.

Adapun putaran kedua akan dilaksanakan apabila tidak ada pasangan cagub-cawagub yang meraih perolehan suara 50 persen plus 1.

"Kalau enggak ada gugatan, tanggal 4 Maret ditetapkan, diputuskan putaran kedua, langsung start," kata Sumarno.

Pada putaran kedua, tidak ada masa kampanye bagi pasangan cagub-cawagub DKI, yang ada hanyalah penajaman visi dan misi melalui debat kandidat. Oleh karena itu, tidak akan ada cuti bagi petahana apabila pasangan calon tersebut masuk ke putaran kedua.

"Kalau enggak ada kampanye, enggak boleh cuti. KPU bisa menyosialisasikan mereka dalam iklan media cetak dan elektronik," ucap Sumarno.

Apabila tidak ada gugatan, pemungutan suara putaran kedua akan dilangsungkan pada 19 April 2017. Namun, apabila ada gugatan ke MK, waktu pemungutan suara akan menyesuaikan, diperkirakan pada Juni p

DPT bertambah

Sumarno menuturkan, pada putaran kedua tidak akan ada pemutakhiran data pemilih. Namun, warga yang memilih hari ini menggunakan e-KTP atau surat keterangan karena sebelumnya tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) akan dimasukkan sebagai DPT putaran kedua.

Mereka merupakan daftar pemilih tambahan (DPTb) putaran pertama.

"Pemilih yang sudah terdaftar di DPT ditambah pemilih dalam DPT tambahan tadi. DPT di putaran kedua itu dari seluruh pemilih yang hadir di TPS hari ini," ucap Sumarno.

Komisioner KPU DKI Jakarta pokja pemutakhiran data pemilih, Moch Sidik, mengatakan, basis data yang digunakan untuk memasukkan DPTb ke dalam DPT putaran kedua yakni surat pernyataan yang diisi dan ditandatangani di TPS saat memilih pada 15 Februari.

"Surat pernyataannya harus isi KK (kartu keluarga), seperti elemen kependudukan lengkap. Nah, DPTb ini kami akan gunakan untuk meng-input di putaran kedua pemilih tambahan itu tadi," ucap Sidik saat ditemui terpisah.

Karena tidak ada pemutakhiran data pemilih pada putaran kedua, kata Sumarno, pemilih yang baru berusia 17 tahun pada Februari-April 2017 belum bisa menggunakan hak suaranya.

Namun, KPU DKI akan melihat aturan KPU mengenai hal tersebut. Berkaca pada pilkada sebelumnya, pemilih yang baru berusia pada masa putaran kedua belum menggunakan hak suara.

Sumber: http://megapolitan.kompas.com/read/2...g.dua.putaran.
anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
1K
5
Thread Digembok
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Pilkada
PilkadaKASKUS Official
5.3KThread661Anggota
Urutkan
Terlama
Thread Digembok
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.