Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

EternityAvatar border
TS
Eternity
Soal Penonaktifan Ahok, Kemendagri Tunggu Tuntutan Jaksa !!!
Soal Penonaktifan Ahok, Kemendagri Tunggu Tuntutan Jaksa
Indah Mutiara Kami - detikNews
Share 0Tweet Share 00 komentar
Soal Penonaktifan Ahok, Kemendagri Tunggu Tuntutan Jaksa
Ahok saat mengikuti sidang (Foto: Grandyos Zafna)
Jakarta - Masa cuti Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan berakhir pada 11 Februari 2017 besok, bertepatan dengan berakhirnya masa kampanye Pilgub DKI 2017. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan bahwa Ahok, yang berstatus terdakwa kasus dugaan penistaan agama, masih akan aktif sebagai gubernur DKI hingga pembacaan tuntutan.

"Jika tuntutan paling sedikit lima tahun, maka akan diberhentikan sementara sampai ada keputusan hukum tetap," kata Kepala Biro Hukum Kemendagri Widodo Sigit Pudjianto dalam keterangan tertulis, Jumat (10/2/2017).

Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) menyebutkan: "Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia."

Ahok saat ini sudah berstatus terdakwa dengan dakwaan dua pasal di KUHP yaitu pasal 156 dan 156a. Pasal 156 KUHP mengatur ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. Sementara pasal 156a KUHP mengatur ancaman pidana paling lama lima tahun. Berikut bunyi dua pasal tersebut:

Pasal 156

Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa hagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat, asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara

Pasal 156a

Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:
a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;
b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa

Sigit menuturkan pihaknya masih menunggu pasal mana yang nantinya akan dipakai jaksa untuk menuntut Ahok. Kemendagri menegaskan tidak mau buru-buru.

"Kami tidak mau gegabah mengeluarkan keputusan pemberhentian sementara Pak Ahok, karena bisa saja ada tuntutan balik," ujar Sigit.

Serah terima jabatan Plt Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono ke Ahok akan berlangsung pada Sabtu (11/2). Kemendagri menyatakan bahwa Ahok akan tetap aktif sebagai Gubernur DKI selama belum ada tuntutan jaksa.

"Apabila belum ada kepastian tuntutan lamanya ancaman penjara kepada Ahok hingga tanggal 11 Februari 2017 yang merupakan masa akhir Cuti Kampanye selaku petahana, maka Kemendagri tidak mengusulkan pemberhentian sementara Ahok sebagai Gubernur DKI," tutupnya.
(imk/tor)

https://news.detik.com/berita/d-3419...017.1482488255

Nasbung makin kelojotan , udah mau hari H ahok masih berkeliaran jadi gubernur emoticon-Kaskus Radio

Mau maksa mendagri berhentiin mendagri ada dasar juga ngak berhentiin takut di tuntut balik emoticon-Kaskus Radio

Dakwaan jaksa ? Kira2 6 bulan kali yah baru di bacaain , jadi nasbung banyak2 lah demo lagi biar duit turun terus emoticon-Kaskus Radio
Diubah oleh Eternity 10-02-2017 09:37
0
2.5K
32
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.