Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

  • Beranda
  • ...
  • Pilkada
  • Status Terdakwa Ahok dan Nasib Jabatannya sebagai Gubernur DKI

jawaraprojectAvatar border
TS
jawaraproject
Status Terdakwa Ahok dan Nasib Jabatannya sebagai Gubernur DKI
Status Terdakwa Ahok dan Nasib Jabatannya sebagai Gubernur DKI

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebentar lagi, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan kembali aktif menjadi gubernur DKI Jakarta. Masa kampanye Pilkada DKI 2017 akan segera berakhir pada Sabtu (11/2/2017) ini.

Namun sah tidaknya Ahok menjabat sebagai gubernur lagi diragukan. Hal itu karena Ahok saat ini berstatus terdakwa karena kasus hukum yang menimpanya. Ahok menjadi terdakwa dalam  kasus dugaan penodaan agama.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah yang menjadi terdakwa harus dihentikan sementara. Namun, pemberhentian sementara itu berlaku jika ancaman hukuman yang menimpa kepala daerah di atas lima tahun.

Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Sumarsono, mengatakan nasib Ahok baru bisa diputuskan setelah sidang pembacaaan tuntutan.

"Kalau di bawah lima tahun ya tidak perlu harus diberhentikan, tapi kalau di atas lima tahun diberhentikan sementara. Pak Kemendagri kan sudah menegaskan seperti itu ya ditunggu saja," ujar Sumarsono yang saat ini menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Rabu (8/2/2017).

Saat ini, Ahok didakwa dengan dakwaan alternatif yaitu pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP. Pasal 156 KUHP mengatur ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. Sementara pasal 156a KUHP mengatur ancaman pidana paling lama lima tahun.

Ahok akan kembali dinonaktifkan jika tuntutan hukumannya lebih dari lima tahun. Namun, jika kurang dari lima tahun, Ahok akan tetap menjabat sebagi Gubernur DKI.

"Jadi kita belum jelas, apakah mau lima tahun atau lebih dari lima tahun," ujar Sumarsono.

Berhenti dengan Keputusan Presiden

Sumarsono mengatakan, Ahok akan diberhentikan sementara dengan menggunakan Keputusan Presiden jika dituntut di atas lima tahun. Setelah Kemendagri memperoleh surat resmi terkait tuntutan jaksa terhadap Ahok, biro hukum Kemendagri akan langsung memproses dokumen ke Presiden. Setelah Keputusan Presiden keluar, Ahok resmi diberhentikan sementara.

"Karena dia gubernur, kalau dia bupati itu cukup dari Kemendagri saja surat pemberhentian sementaranya," ujar Sumarsono.

Kemendagri saat ini tinggal menunggu jumlah tuntutan jaksa terhadap Ahok.

Karena itu, Ahok akan tetap menjabat sebagai gubernur aktif begitu cuti kampanyenya selesai. Sumarsono meminta agar masalah ini tidak perlu diperpanjang.

"Jadi Pak Ahok kembali karena belum ada keputusan pemberhentian dari pemerintah pusat. Jadi mau enggak mau dia kembali layaknya gubernur-gubernur lainnya. Jadi sebenarnya ini tidak usah dipermasalahkan," ujar Sumarsono.

Ia mengatakan, tidak ada masalah meski status Ahok saat ini merupakan terdakwa. Sumarsono mencontohkan Gubernur Gorontalo yang masih menjabat meski statusnya adalah terdakwa.

Sidang kasus yang menimpa Ahok sendiri saat ini masih dalam tahap pemeriksaan saksi dari pihak jaksa. Pembacaan tuntutan baru bisa dilakukan setelah pemeriksaan terhadap seluruh saksi selesai.

Sumber: http://megapolitan.kompas.com/read/2...i.gubernur.dki

================================

Paling mentok juga dihukum gak lebih dari 5 tahun karena diusung partai kebo penguasa

emoticon-Wakaka
anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
709
0
Thread Digembok
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Pilkada
PilkadaKASKUS Official
5.3KThread661Anggota
Thread Digembok
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.